Ketua SMSI Lampung Peringatkan Anggota: “Tolak Pemberitaan Bernuansa Pemerasan
Bandar Lampung – Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Lampung, Donny Irawan, S.E., mengingatkan seluruh perusahaan pers dan wartawan anggota SMSI Lampung untuk senantiasa memegang teguh Kode Etik Jurnalistik dalam setiap proses peliputan dan penulisan berita.
Menurut Donny, kepatuhan terhadap kode etik adalah fondasi utama dalam menjaga profesionalisme, kredibilitas, dan kepercayaan publik terhadap media massa. Setiap pemberitaan wajib dilakukan secara berimbang, berdasarkan fakta, dan memberikan ruang klarifikasi kepada pihak yang diberitakan (cover both sides).
“Kode Etik Jurnalistik harus menjadi pedoman utama setiap wartawan. Jangan sampai sebuah pemberitaan justru menimbulkan persoalan hukum karena tidak dilakukan secara profesional dan tidak memenuhi kaidah jurnalistik,” ujar Donny.
Donny menilai, belakangan ini masih ditemukan praktik pemberitaan yang diduga menyimpang dari prinsip-prinsip jurnalistik. Ia menyoroti adanya oknum yang memanfaatkan pemberitaan sebagai alat untuk menekan pihak tertentu dengan berbagai modus dan kepentingan pribadi.
“Praktik seperti itu tidak mencerminkan profesi jurnalistik. Wartawan bekerja untuk menyampaikan informasi yang benar kepada masyarakat, bukan untuk mencari keuntungan dengan cara-cara yang bertentangan dengan hukum maupun etika profesi,” tegasnya.
Donny menegaskan, SMSI Lampung tidak memberikan toleransi terhadap praktik pemberitaan yang melanggar Kode Etik Jurnalistik maupun peraturan perundang-undangan. Ia meminta seluruh perusahaan pers anggota SMSI di Lampung menjaga integritas dan nama baik organisasi melalui karya jurnalistik yang profesional, independen, dan bertanggung jawab.
Donny juga mengimbau masyarakat, pelaku usaha, maupun instansi pemerintah yang merasa menjadi korban dugaan penyalahgunaan profesi wartawan seperti pemberitaan tanpa konfirmasi dan diduga disertai permintaan imbalan untuk menempuh jalur hukum.
“Apabila ada pihak yang merasa menjadi korban dugaan pemerasan yang mengatasnamakan kegiatan jurnalistik, silakan laporkan kepada pihak Kepolisian. Dugaan tindakan pemerasan merupakan ranah hukum pidana dan tidak dapat dibenarkan,” kata Donny.
Ia menekankan pentingnya membedakan antara karya jurnalistik yang sah dengan tindakan melawan hukum yang mengatasnamakan profesi wartawan.
Donny berharap seluruh insan pers, khususnya anggota SMSI Lampung, terus menjaga marwah profesi dengan menghasilkan karya jurnalistik berkualitas, menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik, serta berperan sebagai pilar demokrasi yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. (*)
