SMSI Soroti RUU PFII: Tanpa “Pemagaran” Tegas, Pusat Keuangan Indonesia Bisa Jadi Surga Penghindaran Pajak
Ramanews.tv, Jakarta – Di tengah euforia pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) yang diklaim mampu menyamai Dubai atau Singapura, Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) justru menyoroti potensi celah hukum yang dapat merugikan negara jika tidak diantisipasi sejak awal.
Menjelang rencana pengesahan RUU PFII pada 21 Juli 2026, SMSI mendesak Panitia Kerja (Panja) DPR untuk memasukkan klausul ring-fencing atau pemagaran regulasi secara tegas dalam desain kelembagaan kawasan tersebut.
Hasil Focus Group Discussion (FGD) SMSI di Bali pada 10 Juli 2026 mengungkapkan kekhawatiran serius. Dr. Agus Syabarrudin, Wakil Ketua Umum Pengembangan Ekonomi dan Kemitraan Luar Negeri SMSI menyampaikan bahwa, tanpa mekanisme pengawasan dan pembatasan yang jelas, perusahaan berpotensi melakukan regulatory arbitrage.
“Perusahaan bisa memilih berdomisili di PFII semata-mata karena regulasi yang lebih longgar, persyaratan modal yang lebih ringan, atau perlakuan perpajakan yang lebih menguntungkan,” ujar Agus.
Kondisi tersebut berisiko menjadikan PFII sebagai pusat tax planning yang memicu Base Erosion keuntungan korporasi dicatat di PFII sementara kegiatan usaha dan penciptaan nilai ekonomi sesungguhnya berlangsung di luar kawasan.
SMSI memberikan sejumlah masukan konkret agar ketentuan perlindungan ditegaskan dalam RUU maupun peraturan pelaksanaannya. Menerapkan substance requirement. Setiap perusahaan yang memperoleh fasilitas PFII wajib memiliki aktivitas ekonomi nyata, kantor operasional, sumber daya manusia, serta fungsi bisnis yang benar-benar dijalankan di kawasan PFII.
Membatasi perusahaan domestik. Perusahaan dalam negeri tidak dapat memindahkan domisili hukum, pembukuan, maupun pencatatan laba ke PFII hanya untuk memperoleh keuntungan perpajakan atau regulasi tanpa aktivitas ekonomi riil.
Mengatur mekanisme pertukaran data dan pengawasan bersama antara otoritas PFII, Direktorat Jenderal Pajak, Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia, PPATK, dan instansi terkait lainnya untuk mencegah penghindaran pajak, pencucian uang, maupun penyalahgunaan fasilitas kawasan.
Memasukkan ketentuan anti-abuse. Regulator diberi kewenangan menolak atau mencabut fasilitas PFII apabila ditemukan praktik penyalahgunaan skema hukum, perpajakan, maupun struktur korporasi yang bertentangan dengan tujuan pembentukan kawasan.
Menyelaraskan seluruh ketentuan PFII dengan standar internasional, termasuk prinsip transparansi perpajakan, OECD Base Erosion and Profit Shifting (BEPS), serta rekomendasi Financial Action Task Force (FATF) agar kredibilitas PFII di mata investor global tetap terjaga.
SMSI menegaskan bahwa otoritas terkait harus merancang pembatas yang ketat. Perusahaan domestik tidak boleh diperkenankan memindahkan pembukuannya ke kawasan PFII hanya demi menghindari pajak nasional tanpa dibarengi aktivitas ekonomi riil (substance requirement).
“Keberhasilan pusat keuangan internasional dunia bukan hanya ditentukan oleh insentif fiskal dan kemudahan berusaha, tetapi juga oleh kepastian hukum, tata kelola yang baik, serta pengawasan yang kredibel,” demikian salah satu rekomendasi FGD SMSI.
SMSI berharap Panja RUU PFII menjadikan prinsip ring-fencing, transparansi, dan substance over form sebagai fondasi utama dalam penyusunan regulasi. Dengan demikian, PFII mampu menarik investasi global tanpa mengorbankan kepentingan fiskal dan kedaulatan hukum Indonesia. (*)
