Pringsewu – Dalam rangka memperkuat upaya pemberantasan peredaran narkotika, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pringsewu menggelar razia di sejumlah tempat hiburan malam pada Kamis (23/4/2025) dini hari. Kegiatan ini merupakan langkah preventif dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.
Kepala Satresnarkoba Polres Pringsewu, AKP Candra Dinata, menyampaikan bahwa razia menyasar dua lokasi, yakni Karaoke Mutiara di Pekon Wonodadi dan D’Prings Family Karaoke di Pekon Tambahrejo. Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh pengunjung dan pegawai, termasuk pelaksanaan tes urine secara acak.
“Razia ini merupakan bagian dari strategi pencegahan untuk menekan angka penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Pringsewu,” ungkap AKP Candra dalam keterangan tertulis yang disampaikan mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunnus Saputra, pada Kamis pagi (24/4/2025).
Menurutnya, tempat hiburan malam seringkali menjadi lokasi yang rawan disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu untuk transaksi atau konsumsi narkotika secara sembunyi-sembunyi. Oleh karena itu, Polres Pringsewu terus mengintensifkan kegiatan razia secara berkala sebagai bentuk komitmen dalam memerangi peredaran narkoba.
Hasil dari razia tersebut menunjukkan bahwa seluruh pengunjung dan pegawai di kedua tempat hiburan tersebut dinyatakan negatif narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan. Meski demikian, AKP Candra menegaskan bahwa kegiatan serupa akan terus dilanjutkan di berbagai lokasi lainnya guna mempersempit ruang gerak para pelaku kejahatan narkoba.
Lebih lanjut, ia mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkoba dengan segera melaporkan jika mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan di lingkungan sekitar.
“Pemberantasan narkotika bukan hanya tanggung jawab aparat kepolisian, tetapi juga membutuhkan dukungan dan partisipasi dari seluruh elemen masyarakat,” tegasnya.
Sebelumnya, Satresnarkoba Polres Pringsewu juga berhasil mengungkap tiga kasus penyalahgunaan narkotika yang melibatkan tiga tersangka. Tersangka pertama, HA (32), warga Dusun Wonorejo, Desa Trimulyo, Kecamatan Tegineneng, ditangkap pada Minggu (20/4) sore sekitar pukul 16.30 WIB di jalan raya Pekon Mataram, Gadingrejo, dengan barang bukti satu paket sabu seberat 0,34 gram.
Dua tersangka lainnya, FA (24) dan ADP (24), warga Desa Bogorejo, Kecamatan Gedongtataan, ditangkap pada Senin (23/4) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB di depan sebuah minimarket di Pekon Wonodadi, Gadingrejo. Dari tangan keduanya, polisi menyita dua paket sabu siap edar dengan berat total 0,56 gram.
Pengungkapan ini menegaskan bahwa peredaran dan penyalahgunaan narkoba masih menjadi ancaman nyata bagi masyarakat Pringsewu. Polres Pringsewu pun menegaskan komitmennya untuk terus melakukan upaya preventif, represif, serta edukatif guna memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. ( Anhar)