Aksinya Dukung Mubaraq Viral, Kusbani Sebut Pengunggah Video Tanpa Izin

Kota Metro – Seorang ASN Pemkot Metro yang aksinya terang-terangan mendukung pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro jelang Pilkada 2024 menuai polemik, akhirnya memberikan klarifikasi.

Kusbani, ASN tersebut, saat ini tercatat berdinas di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Metro. Saat dikonfirmasi di STKIP Rosalia Metro, Kusbani menyebut tidak mengetahui video dirinya mendukung calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro, Bambang Iman Santoso dan M Rafieq Adi Pradana, bakal diunggah di media sosial dan mendapat banyak tanggapan.

“Saya tidak tau video itu karena memang bukan saya yang posting. Yang posting video itu Herman Sismono tanpa sepengetahuan saya,” kata Kusbani, Selasa, 24/9/2024.

Ia mengaku sempat meminta Herman Sismono yang merupakan salah satu tim sukses pasangan calon dengan tagline “Metro Mubaraq” itu untuk tidak mengunggah video tersebut. Namun, sayangnya video tersebut tetap disebar melalui Facebook dan kemudian menjadi ramai.

“Sebenarnya saat postingannya muncul sudah saya sampaikan kepada beliau bahwa itu menyangkut pribadi saya sehingga saya minta video itu untuk ditarik dan jangan ditetapkan sebagai postingan. Kami juga sudah memberikan keterangan baik kepada dinas maupun Inspektorat, sehingga yang menjadi harapan maupun imbauan, menjadi penindakan instansi terkait, itu menjadi catatan saya,” ungkapnya.

Kusbani juga menegaskan, setelah klarifikasi terkait video yang viral itu, jika masih ada orang yang kembali mengunggah tanpa izin maka dia akan mempersoalkannya dengan tuduhan pencemaran nama baik. “Apabila ini terulang kembali, setelah klarifikasi ini, muncul video itu lagi tanpa izin saya, tentu akan saya tindak, saya tidak akan diam, karena itu menyangkut nama baik saya,” ujarnya.

“Karena saya juga tidak tau kalau video saya diunggah, saya gak buka Facebook. Tau-tau beritanya muncul di media, ketika saya menyampaikan keberatan, Herman Sismono menarik unggahan tersebut, dan beliau sudah mohon maaf,” imbuhnya lagi.

Sebelumnya, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Kota Metro, Maria Kristina, mengatakan video yang melibatkan seorang ASN bernama Kusbani mendukung salah satu pasangan calon dalam Pilkada 2024 akan menjadi masukan awal bagi Bawaslu karena peristiwanya sebelum penetapan pasangan calon oleh KPU

Ia menambahkan, ketika sudah ditetapkan sebagai pasangan calon pada 22 September, dan memasuki masa kampanye dari 25 September hingga 23 Oktober, maka semua bentuk pelanggaran bisa ditindak sesuai mekanisme.

“Ada laporan masuk, ada klarifikasi dan identifikasi masalah, baru bisa diregistrasi penanganan pelanggaran merupakan tindakan pidana atau pelanggaran etika. Kalau pidana berarti ranah Gakkumdu, tapi kalau mengacu pelanggaran etika, itu ke KASN atau pejabat internal yang berwenang untuk menindak. Bawaslu hanya merekomendasikan penindakan dari hasil temuan atau laporan,” jelasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *