Ramanews|Kota Metro – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Metro mengimbau pasangan calon kepala daerah untuk menahan diri dan tidak melibatkan ASN dalam kampanye. Hal itu disampaikan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Kota Metro, Maria Kristina, kepada wartawan, Senin, 23/9/2024.
Pernyataan Maria tersebut menanggapi beredarnya video seorang ASN bernama Kusbani yang dengan sengaja ikut kampanye pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro, Bambang Iman Santoso dan M Rafieq Adi Pradana.
“Kalau ASN jelas, kami sudah surati setiap instansi pemerintahan, kami ingatkan sejak Pemilu Presiden dan Legislatif 2024 lalu. Jangan ikut-ikutan karena aturannya jelas melarang untuk menjaga netralitas ASN,” jelas Maria.
Meski begitu, Bawaslu menurut Maria masih akan mempelajari terlebih dahulu video Kusbani yang terang-terangan ikut kampanye bersama tim sukses pasangan Bambang Iman Santoso dan M Rafieq Adi Pradana yang dikenal dengan tagline Mubaraq.
“Ini akan menjadi masukan awal bagi kami di Bawaslu karena peristiwanya sebelum penetapan pasangan calon oleh KPU,” ujarnya. Ia menambahkan, ketika sudah ditetapkan sebagai pasangan calon pada 22 September, dan memasuki masa kampanye dari 25 September hingga 23 Oktober, maka semua bentuk pelanggaran bisa ditindak sesuai mekanisme.
Hal sama ditegaskan Ketua Bawaslu Kota Metro, Badawi Idham, terkait netralitas ASN. “ASN netral saja. Tidak perlu ikut kampanye atau pertemuan yang dihadiri pasangan calon. Itu imbauan kami dan secara resmi sudah kami kirimkan surat ke semua instansi pemerintahan,” tegasnya. (*)