Kota Metro – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengingatkan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro menaati peraturan terkait kampanye. Di antara aturan kampanye, sebut anggota Bawaslu Metro, Maria Kristina, tidak boleh digelar di tempat ibadah, tempat pendidikan, serta fasilitas milik pemerintah.
“Kegiatan kampanye yang akan diselenggarakan para calon itu sudah ada mekanismenya dan diatur sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan PKPU Nomor 13. Seperti, tidak berkampanye di tempat ibadah, tempat pendidikan, serta fasilitas milik pemerintah,” terang Maria, Senin, 23/9/2024.
“Dalam mengumpulkan massa, sesuai dengan PKPU Nomor 13, maka harus diingat bahwa Masjid Taqwa Metro merupakan milik pemerintah daerah,” imbuhnya.
Pernyataan Maria Kristina itu menanggapi rencana pertemuan calon Wali Kota Metro Bambang Iman Santoso dengan Badan Kontak Majelis Taklim (BKMT) Kota Metro di Masjid Agung Taqwa, pada 25 September 2024.
“Hingga saat ini Bawaslu belum mendapatkan laporan akan adanya kegiatan tersebut. Belum ada surat tembusan ke kami,” ucap Maria.
Jika nantinya benar kegiatan tersebut dilaksanakan, menurut Maria Bawaslu akan turun mengawasi. “Kami juga terus menyosialisasikan terkait aturan di Pilkada, dan masyarakat kami minta untuk melaporkan bila ada pelanggaran, seperti kampanye melibatkan anak-anak, ASN, TNI/Polri, serta berkampanye di tempat tempat ibadah, pendidikan, dan fasilitas pemerintahan,” tegasnya. (*)