Masa Buruh Siaga, MK Putuskan 5 Gugatan UU Ciptaker

Ramanews| Jakarta — Mahkamah Konstitusi (MK) bakal menggelar sidang pengucapan putusan untuk uji formil dan materiil Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang (UU Ciptaker). Sidang direncanakan digelar di Gedung MKRI, Jakarta pada Senin (2/10/2023) pukul 13.00 WIB.

“Acara: Pengucapan Putusan,” demikian dikutip dari laman resmi MK, Senin (2/10).

Massadari berbagai elemen, terutama buruh pun berkumpul akan melakukan aksi mengawal pembacaan putusan Omnibus Law Ciptaker tersebut.

Sebagai informasi, putusan gugatan UU Ciptaker yang dibacakan hari ni berasal dari permohonan lima kelompok pemohon dengan nomor perkara yang berbeda.

Perkara Nomor 40/PUU-XXI/2023 diajukan oleh sejumlah organisasi buruh seperti Federasi SP KEP SPSI, Persatuan Pegawai Indonesia Power (PP IP), Federasi Serikat Pekerja Indonesia (FSPI), Serikat Pekerja PLN, Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, Pertambangan, Minyak, Gas Bumi, dan Umum (FSP KEP), Federasi Serikat Pekerja Pariwisata Reformasi (FSP PAR), dan lainnya.

Pemohon Nomor Perkara 40 mengajukan uji formil dan materiil pada UU Nomor 6 tahun 2023. Pada petitum dalam formil, mereka meminta MK menyatakan UU Nomor 6 tahun 2023. bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Sedangkan pada petitum materiil, mereka meminta MK menyatakan puluhan pasal dalam UU tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Lalu, Perkara Nomor 41/PUU-XXI/2023 yang diajukan elemen Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) yang diwakili Elly Rosita Silaban dan Dedi Hardianto. Mereka mengajukan permohonan uji formil.

Dalam petitumnya, pemohon Nomor Perkara 41 ingin MK menyatakan pembentukan UU Nomor 6 tahun 2023 tidak memenuhi ketentuan berdasarkan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Mereka juga ingin MK menyatakan berlaku kembali seluruh pasal-pasal dari seluruh undang-undang yang diubah dan dihapus oleh UU Nomor 6 tahun 2023 sejak putusan diucapkan.

Selanjutnya, Perkara Nomor 46/PUU-XXI/2023 diajukan oleh 14 kelompok sipil dan organisasi buruh dari mulai Serikat Petani Indonesia (SPI), Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB), Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) dan lainnya.

Pemohon Nomor Perkara 46 ini mengajukan permohonan uji formil. Melalui petitiumnya, mereka ingin MK menyatakan bahwa pembentukan UU Nomor 6 tahun 2023 tidak memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang berdasarkan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Kemudian, Perkara Nomor 50/PUU-XXI/2023 yang diajukan elemen Partai Buruh diwakili Said Iqbal selaku ketua umum dan Ferri Nuzarli sebagai Sekjen. Mereka mengajukan permohonan uji formil.

Pemohon yang berasal dari Partai Buruh ini ingin MK menyatakan pembentukan UU Nomor 6 tahun 2023 tidak memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang berdasarkan UUD dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Selain itu, Perkara Nomor 54/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh 15 kelompok serikat pekerja, yakni Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional, Federasi Serikat Pekerja Farmasi dan Kesehatan KSPSI, Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan KSPSI, dan lainnya.

Pemohon Nomor Perkara 54 mengajukan uji formil pada UU Ciptaker. Pada petitumnya, mereka meminta MK menyatakan UU Nomor 6 tahun 2023 tidak memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang berdasarkan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Mereka juga ingin MK menyatakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Ciptaker berlaku kembali dengan memperhatikan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020.

Jelang pembacaan putusan UU Ciptaker pada Senin ini, massa buruh akan melakukan aksi untuk mengawalnya di Jakarta Pusat. Salah satu yang terpantau adalah aliansi Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) seperti dikutip dari akun Twitter Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI).

Mereka disebut akan bergerak menuju gedung MK di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat dari arah kantor Organsasi Buruh/Pekerja Internasional (ILO) di Jalan MH Thamrin mulai pukul 10.00 WIB.

Diketahui, UU Nomor 6 tahun 2023 tentang Ciptaker merupakan pengesahan dari Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Ciptaker. Perppu Ciptaker itu diterbitkan Jokowi pada 30 Desember 2022 dan disepakati DPR untuk disahkan jadi undang-undang pada 21 Maret 2023.

Perppu Ciptaker terbitan Jokowi di ujung 2022 itu menggantikan UU Ciptaker sebelumnya, UU Nomor 11 tahun 2020, yang MK putuskan inkonstitusional bersyarat pada 25 November 2021.

Dalam putusannya kala itu, MK memberi waktu bagi pembuat undang-undang melakukan perbaikan dalam dua tahun setelah putusan dibacakan, atau UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Ciptaker dinyatakan inkonstitusional sepenuhnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *