Ramanews|Metro – Satresnarkoba Polres Kota Metro, Polda Lampung meringkus seorang ibu rumah tangga pemilik obat-obatan berbahaya jenis Tramadol HCI 50 mg sebanyak 279 butir. Pelaku berinisial AD(25) itu ditangkap dikediamannya di Kelurahan Yosodadi, Kecamatan Metro Timur, kota setempat.
Kasat Resnarkoba Polres Kota Metro, Iptu AE Siregar mengungkapkan pihaknya menangkap pelaku AD pada Senin, 6 Maret 2023 sekitar jam 22:00 WIB. Berdasarkan hasil penyidikan, selain sebagai pemilik ratusan butir pil tramadol, wanita muda berstatus ibu rumah tangga itu diduga merupakan pengedar obat psikotropika.
“Biasanya pelaku AD itu sekali belanja itu 10 box. Per box itu isinya 5 lempeng. Artinya dalam satu kali belanja itu dia beli 500 butir. Nah, yang kita temukan di rumah pelaku itu hanya 27 lempeng yang utuh dan 1 lempeng yang isinya tinggal 9 butir,” kata Iptu AE Siregar kepada Ramanews.tv saat diwawancarai di ruang kerjanya, Selasa, (07/03/2023).
Pelaku AD mengaku biasa menjual barang haram yang dibelinya dari medsos itu kepada pembeli, yang didominasi kalangan pelajar usia remaja di lingkungan sekitarnya. Sedangkan aktivitas jual beli tramadol itu, diakuinya telah dijalani sejak tahun 2022, beberapa waktu setelah suaminya dibui karena sebuah kasus pencurian.
“Pelaku mengaku obat itu biasa dijual di kalangan remaja pelajar. Beli dari medsos seharga Rp30 ribu per lempeng, dijualnya dengan cara mengecer Rp6 ribu per butir. Dia sendiri sudah mulai menjual tramadol itu sejak satu tahun terakhir. Sebelumnya, suami AD ini juga ditangkap dan saat ini status suaminya masih narapidana kasus pencurian,” beber Kasat Resnarkoba Metro.
Iptu AE Siregar juga menjelaskan, petugas telah menyita barang bukti berupa Tramadol HCl 50mg sebanyak ratusan butir, yang ditemukan setelah dilakukan penggeledahan di rumah pelaku AD.
“Pada saat dilakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian dan rumah pelaku, kami menemukan barang bukti obat-obatan. Disimpannya di dalam kantong kresek hitam di dalam lemari,” jelasnya.
Saat ini, pelaku AD berikut barang bukti telah diamankan di Polres Kota Metro untuk menjalani serangkaian pemeriksaan lanjutan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AD bakal dijerat Pasal 197 Jo Pasal 106 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp1,5 miliar.(*)[KikiAnggi]