Polsek Banjaragung Tuba Tangkap Pencuri dan Penadah HP Curian

Ramanews|Tulang Bawang –
Dua pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) berhasil ditangkap petugas dari Polsek Banjaragung, Polres Tulang Bawang (Tuba).

Mereka yang ditangkap yakni berinisial EC (32), berprofesi tani, warga Desa Mulyorejo II, Kecamatan Bungamayang, Kabupaten Lampung Utara dan RA (20), berstatus pengangguran, warga Tiyuhindraloka II, Kecamatan Waykenanga, Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba).

“Hari Kamis, 2 Maret 2023, petugas kami berhasil menangkap dua pelaku curat di lokasi yang berbeda. Pelaku EC ditangkap sekitar pukul 11:35 WIB, di perkebunan karet PT Silva Inhutani, sedangkan pelaku RA ditangkap sekitar pukul 12:10 WIB, di Kampung Bujukagung, Kecamatan Banjarmargo,” kata Kapolsek Banjaragung, AKP M Taufiq mewakili Kapolres Tuba, AKBP Jibrael Bata Awi, Senin, (06/03/2023).

Dari tangan para pelaku, lanjut AKP Taufiq, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa dua unit handphone (HP) android yakni Redmi 9A warna granite gray dan Infinix Hot 8 warna quetzal cyan milik korban Arifin (46), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Bujukagung, Kecamatan Banjarmargo, Kabupaten Tuba.

“Hasil pemeriksaan terhadap pelaku EC, diketahui bahwa ia membeli dua unit HP android tersebut dari pelaku RA seharga Rp 750 ribu. RA ini merupakan pelaku utama kasus curat yang terjadi di rumah korban,” paparnya.

Kapolsek Banjaragung menjelaskan, menurut keterangan dari korban, aksi curat yang terjadi di rumahnya berlangsung hari Minggu, 26 Februari 2023, sekitar pukul 03:00 WIB, dan korban baru mengetahui sekitar pukul 05:00 WIB saat terbangun dari tidur.

“Kejadian curat ini berlangsung di dalam kamar rumah korban, yang saat itu posisi korban sedang tertidur lelap, sementara dua unit HP miliknya sebelum hilang berada di dekat korban. Hasil olah TKP yang dilakukan oleh petugas kami diketahui bahwa pelaku melakukan aksinya dengan cara mencongkel jendela kamar, lalu mengambil HP milik korban dengan menggunakan serokan ikan,” jelas perwira berpangkat tiga balok kuning itu.

AKP Taufiq menambahkan, akibat kejadian ini korban mengalami kerugian dua unit HP android yang ditaksir seharga Rp 3 juta dan langsung melaporkannya ke Mapolsek Banjaragung.

Para pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Banjaragung. Untuk pelaku EC dikenakan Pasal 480 KUHP, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun, sedangkan pelaku RA dikenakan Pasal 363 KUHP, diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.(*)[Hertika]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *