Ramanews|Tulangbawang – Seorang pria berinisial JK (43), warga Kampung Sukabhakti, Kecamatan Gedungajibaru, Kabupaten Tulang Bawang (Tuba) ditangkap petugas Polsek Penawartama, Tuba karena mencuri alat penyedot pasir.
Kapolsek Penawartama, AKP Mahbub Junaidi mengungkapkan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang dilakukan JK terjadi di sebuah bengkel. Barang bukti (BB) berupa alat penyedot pasir yang sempat disembunyikan oleh pelaku di perkebunan sawit Desa Sidang Gunung Tiga, Kecamatan Rawa Jitu Utara, Kabupaten Mesuji.
“Hari Senin, 16 Januari 2023, sekitar pukul 16:30 WIB, petugas kami berhasil menangkap pelaku curat bengkel. Ia ditangkap saat sedang berada di rumahnya di Kampung Sukabhakti,” kata Kapolsek Penawartama, Rabu, (18/01/2023).
Kapolsek menjelaskan, menurut keterangan korban, Jumono (39) yang juga merupakan warga Kampung Sukabhakti, pada Senin 16 Januari 2023, sekitar pukul 00:00 WIB, sebelum ia tertidur terlebih dahulu mengecek alat sedot pasir yang ada di dalam bengkelnya.
Sekitar pukul 08:00 WIB, saat korban membuka bengkel ternyata alat sedot pasir tersebut sudah hilang. Korban berusaha mencari informasi terkait keberadaan alat sedot pasir miliknya kepada warga sekitar. Beberapa saat kemudian, korban melihat pelaku membawa alat sedot pasir miliknya dengan menggunakan sepeda motor.
Korban mencoba mengejar pelaku, sehingga terjadi kejar-kejaran tapi korban kehilangan jejak karena sepeda motor miliknya mengalami kerusakan. Akibat pencurian ini korban mengalami kerugian berupa besi blower (alat sedot pasir) yang ditaksir seharga Rp 2,5 juta dan langsung melaporkannya ke Mapolsek Penawartama.
“Berbekal laporan dari korban, petugas kami langsung bergerak cepat untuk mencari di mana keberadaan pelaku dan BB nya. Berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan, dalam waktu hitungan jam akhirnya pelaku berhasil ditangkap beserta dengan BB nya,” jelas AKP Junaidi.
Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Penawartama dan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.(*)[Hertika]