Ramanews|Tulangbawang – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang (Tuba) berhasil menangkap seorang pria berinisial MB (44), warga Labuhandalam, Kecamatan Tanjungsenang, Kota Bandar Lampung karena memiliki narkotika jenis sabu.
Kasatresnarkoba Polres Tuba, AKP Aris Satrio Sujatmiko mengungkapkan penangkapan MB merupakan hasil penyelidikan pihaknya di wilayah Kecamatan Menggala. Informasi yang didapat, bahwa di Kelurahan Menggalakota sedang ada transaksi sabu.
“Saat petugas kami tiba di lokasi, di sana sedang ada seorang pria dengan gerak-gerik yang mencurigakan, lalu dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan BB narkotika yang disimpan di dalam kotak rokok, Minggu 15 Januari 2023, sekitar pukul 11:00 WIB,” papar AKP Aris, Rabu, (18/01/2023).
Dari tangan pelaku ini, lanjut AKP Aris, petugasnya berhasil menyita BB berupa plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,82 gram, kaca pyrex, kotak rokok merek gudang garam dan dompet warna hitam.
Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tuba dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.(*)[Hertika]