Ramanews|Metro – Kejaksaan Negeri (Kejari) Metro mengungkap kasus investasi bodong yang dilakukan PT Nestro Saka Wardhana (NSW). Perkara itu menjerat 6 tersangka yang semuanya merupakan warga Kota Metro. 5 pelaku telah ditangkap, sedangkan 1 orang lagi masih buron.
Dari informasi yang berhasil dihimpun Ramanews.tv, diketahui identitas buronan Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung itu bernama Dicky Kusuma Wardhana. Menurut keterangan tertulis, DPO/20/IX/2022/SUBDIT-I/RESKRIMSUS, tanggal 19 September 2022, pria kelahiran Way Jepara, 28 Agustus 1986 itu merupakan warga RT 048/RW 010, Desa Banjarsari, Kecamatan Metro Utara. Berciri tinggi badan sekitar 176 sentimeter, berat badan 110 kilogram, warna kulit kuning langsat, rambut hitam pendek dan ikal serta memiliki bentuk wajah yang oval.
Kepala Kejari (Kajari) Metro, Virginia Hariztavianne membeberkan, lima tersangka sudah diamankan dan langsung dikirim ke Lapas Kelas IIA Metro, setelah sebelumnya menjalani serangkaian pemeriksaan di Kejari Metro.
Kendati demikian, masih ada satu tersangka yang buron dan saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Penyidik Ditreskrimsus Polda Lampung.
“Jumlah totalnya ada enam tersangka, tapi yang kita masukan ke Lapas Metro baru lima, satu diantara lima itu adalah seorang perempuan. Untuk asalnya, ini warga Metro semua. Makanya sidangnya di sini. Untuk perannya, masing-masing nanti di persidangan,” jelas Virgina usai menerima pelimpahan perkara dan penyerahan 5 tersangka berikut barang buktinya dari Ditreskrimsus Polda Lampung di Kejari Metro, Kamis, 12/1/2023.
“Satu tersangka lagi, masih buron. DPO Polda Lampung inisial DKW,” sambungnya.
Sementara itu, di dalam keterangan tertulis, Siaran Pers Kejari Metro nomor : PR – 04 Kph.3 / 01/ 2023 yang diterima redaksi Ramanews.tv, tertulis tentang penyerahan tersangka dan barang bukti dalam perkara tindak pidana bidang perbankan atau perdagangan di Kejari Metro oleh Penyidik Polda Lampung.
“Enam orang ditetapkan sebagai tersangka. Empat merupakan pria berinisial AS (28), HS (57), RRS (43), dan IS (45). Seorang lainnya wanita berinisial DK (32). Seorang diantaranya berinisial DKW (37), masih berstatus DPO Polda Lampung,” tulis surat tersebut.
Barang bukti yang diamankan berupa 2 unit Jeep Willys warna hijau army, masing-masing roda empat dan roda enam, 1 unit handphone merk Xiaomi Redmi Note 10 Pro, 2 unit laptop merk Toshiba, serta dokumen perjanjian kontrak investasi dengan para nasabah.
Usai dilakukan pemeriksaan, lima tersangka tersebut dilakukan penahanan di Lapas Kelas IIA Kota Metro hingga 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 12 Januari 2023 sampai dengan 31 Januari 2023.
Berdasarkan informasi yang diterima Ramanews.tv, diduga para tersangka telah menjalankan bisnis investasi trading sejak tahun 2019. Adapun investasi Trading ini dijalankan para tersangka dengan mendirikan perusahaan bernama PT NSW yang beroperasi di Kota Metro.
Diketahui, koban tercatat berjumlah sebanyak 665 orang dengan dana yang sudah masuk sebanyak Rp 66.520.718.750. Dari sejumlah dana tersebut, sebanyak Rp 32,2 miliar telah dikelola oleh para tersangka untuk memberikan profit kepada membernya. Sedangkan sisa uang senilai Rp 34,3 miliar diduga digunakan oleh tersangka DKW untuk keperluan pribadi.
Lima tersangka yang sudah diamankan itu dijerat dengan Pasal 46 Ayat (1) Juncto Pasal 16 Undang-Undang (UU) RI nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas UU RI nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
Dan Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau pasal 105 Jo Pasal 9 UU RI nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan, Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 106 Juncto Pasal 24 Ayat 1 UU RI nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun ancaman hukuman yang diberlakukan yaitu pidana penjara paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp 20 miliar.(*)[KikiAnggi]