Lima Tersangka Investasi Bodong Trading Forex Dikirim Ke Lapas Kelas IIA Kota Metro

Ramanews|Kota Metro – Kejaksaan Negeri (Kejari) Metro mengungkap kasus investasi bodong PT Nestro Saka Wardhana (NSW) menjerat 6 tersangka yang semuanya merupakan warga Kota Metro.

Kepala Kejari Metro, Virginia Hariztavianne, menjelaskan bahwa lima orang tersangka telah langsung dikirim ke lapas usai menjalani serangkaian pemeriksaan. Kendati demikian, masih ada satu tersangka yang masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung.

“Tersangka ini jumlah totalnya ada enam, tapi yang kita masukan ke Lapas Metro baru lima, satu di antaranya seorang perempuan, yang satunya lagi DPO inisial DKW. Untuk asalnya, ini warga Metro semua. Makanya sidangnya di sini. Untuk perannya, masing-masing nanti di persidangan,” jelas Virgina usai menerima pelimpahan perkara dan penyerahan 5 tersangka beserta berikut barang bukti dari Ditreskrimsus Polda Lampung di Kejari Metro, Kamis, 12/1/2023.

Dalam keterangan tertulis Siaran Pers Kejari Metro Nomor: PR – 04 Kph.3 / 01/ 2023 yang diterima Jejamo.com, tertulis tentang penyerahan tersangka dan barang bukti dalam perkara tindak pidana bidang perbankan atau perdagangan di Kejari Metro oleh Penyidik Polda Lampung.

“Enam orang ditetapkan sebagai tersangka. Empat merupakan pria berinisial AS (28), HS (57), RRS (43), dan IS (45). Seorang lainnya wanita berinisial DK (32). Seorang di antaranya berinisial DKW (40), masih berstatus DPO Polda Lampung,” tulis surat tersebut.

Kelimanya dijadwalkan akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Kota Metro. Sebelum dilimpahkan ke Kejari Metro, para tersangka telah menjalani pemeriksan kesehatan dan Covid-19 di Klinik Pratama Rawat Inap Raffasya Sentra Medika Bandar Lampung dengan hasil sehat dan bebas Corona.

Barang bukti yang diamankan berupa 2 unit Jeep Willys warna hijau army, masing-masing roda empat dan roda enam, 1 unit handphone merek Xiaomi Redmi Note 10 Pro, 2 unit laptop merek Toshiba, serta dokumen perjanjian kontrak investasi dengan para nasabah.

Usai dilakukan pemeriksaan, dilakukan penahanan terhadap kelima tersangka di Lapas Kelas IIA Kota Metro hingga 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 12 Januari 2023 sampai dengan 31 Januari 2023.

Para tersangka diduga telah menjalankan bisnis investasi trading sejak 2019. Adapun investasi ini dijalankan para tersangka dengan mendirikan perusahaan bernama PT NSW yang beroperasi di Kota Metro.

Diketahui, koban tercatat berjumlah sebanyak 665 orang dengan dana yang sudah masuk sebanyak Rp66.520.718.750. Dari sejumlah dana tersebut, sebanyak Rp32,2 miliar telah dikelola oleh para tersangka untuk memberikan profit kepada membernya. Sedangkan sisa uang senilai Rp34,3 miliar diduga digunakan oleh tersangka DKW untuk keperluan pribadi.

Lima tersangka yang sudah diamankan itu dijerat dengan Pasal 46 Ayat (1) Juncto Pasal 16 Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Lalu Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau pasal 105 Jo Pasal 9 UU RI nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan, Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 106 Juncto Pasal 24 Ayat 1 UU RI nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun ancaman hukuman yang diberlakukan yaitu pidana penjara paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp20 miliar.(*)[

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *