Ramanews|Metro – Tim Tekab 308 Presisi Polres Metro menangkap seorang warga Gunungsugihbesar, Kabupaten Lampung Timur berinisial HF(27) yang menjadi pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di halaman parkir sebuah retail modern yang terletak di Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Mulyojati, Kecamatan Metro Barat.

Kasat Reskrim Polres Metro, Iptu Mangara Panjaitan menjelaskan kronologis penangkapan HF yang dijemput dari kampung halamannya ke Mapolres Kota Metro pada Selasa, 10 Januari 2023 lalu.
“Pelaku diringkus di rumahnya saat sedang tertidur. Sebelumnya dia sempat melarikan diri karena partnernya mencuri berinisial JA sudah ditangkap di Polsek Sukarame, Bandarlampung,” kata Iptu Mangara saat diwawancarai awak media, Selasa, 10/01/2023.
“HF dan JA diuber sejak Agutus 2022 yang lalu, karena terekam CCTV mencuri sepeda motor Honda Beat berwarna silver hitam dan berpelat BE 4197 IM dari halaman parkir Alfamart Kelurahan Mulyojati, Kecamatan Metro Barat,” tandasnya.
Saat ini HF dan barang bukti berupa sebuah kunci T telah diamankan di Polsek Metro Barat. Dia bakal dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.(*)[KikiAnggi]