Ramanews|Metro-Lima bulan menjadi buronan Polisi, pelaku pencurian sepeda motor di Jalan. Sukarno- Hatta, Kelurahan Mulyojati, Kecamatan Metro Barat akhirnya tertangkap, saat tertidur pulas di rumahnya.
Aksi pencurian yang dilakukan pada 23 Agustus 2022 lalu ini, sempat terekam CCTV di pelataran parkir toko ritel kecamatan Metro Barat. Dimana pelaku Herman Felani alias Farel (27) warga RW 03 Desa Gunung Sugih Besar menggasak sepeda motor jenis metik, dengan nomor polisi BE 4197 IM.
“Tim Tekab 308 presisi menangkap pelaku HF ini di rumahnya. Pelaku ditangkap saat sedang tidur,” Kata Kasatreskrim Polres Metro Polda Lampung, Iptu Magara Panjaitan, Jum’at 13/1/2023.
IPTU Mangara Panjaitan juga menyampaikan, pelaku beraksi lebih dari satu orang, dan rekan pelaku sebelumnya telah diamankan terlebih dahulu.
” Satu pelaku lainnya sudah dilakukan penyidikan di Polsek Sukarame Bandarlampung. Kemudian penanganan selanjutnya dilakukan oleh Polresta Bandarlampung. Pelaku HF ini mengaku baru pertama kali melakukan aksi pencurian sepeda motor,” ucapnya.
Pelaku HF berikut barang bukti satu buah mata kunci letter T terbuat dari besi telah diamankan di Mapolsek Metro Barat, dan terancam pasal 363 KUHPidana dengan hukuman paling lama 7 tahun penjara.
Sementara itu, Pelaku HF mengaku menjual kendaraan hasil curiannya kepada Warga Lampung Tengah.
” Motor tak jual sama orang Lampung Tengah Rp. 5,2 juta.” Tandasnya.(*)