Ramanews|Metro – Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans), Komarudin menyebut Upah Minimum Kota (UMK) Metro pada 2023 mendatang bakal mengalami kenaikan sekitar 7,4 persen.
Dijelaskannya, Disnakertrans Kota Metro telah mengusulkan kenaikan UMK Metro sebesar Rp 182.973, 21 tahun 2023, yang semula pada 2022 upah minimum itu senilai Rp 2.459.317, 29 menjadi Rp 2.642.290, 50.
“Alhamdulillah UMK Kota Metro 2023 nanti akan naik. Nilainya jadi Rp 2.642.290, 50 dan itu sudah kita kirim pengajuannya, dijadwalkan paling lambat tanggal 7 Desember Gubernur akan menetapkannya, sehingga nanti begitu ada SK turun, bisa diberlakukan mulai 1 Januari 2023,” jelas Komarudin, Sabtu, 3/12/2022.
Komarudin mengatakan kenaikan UMK Metro itu diusulkan dengan tujuan memenuhi hak pekerja atau buruh, salah satunya guna memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
“Angka-angka itu kita ambil dari BPS untuk penghitungan. Adapun cara penghitungan kenaikan UMK diukur dari sejumlah faktor, misalnya kondisi inflasi, angka pengangguran, pertumbuhan ekonomi dan tingkat produktifitas,” ucapnya.
Menurutnya, UMK akan berlaku bagi karyawan yang masa kerjanya telah sampai satu tahun. Kemudian, lanjutnya, setelah lebih satu tahun maka pekerja atau karyawan bisa mendapat kenaikan upah di atas UMK. Hanya saja berjenjang dan akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan perusahaan.
Komarudin juga mengimbau, agar kiranya perusahaan besar yang ada di Bumi Sai Wawai akan bisa memberi UMK sesuai besaran yang telah ditetapkan.
“Jika tidak, maka nantinya akan ada pengawasan, evaluasi dari pengawas ketenagakerjaan. Jadi kami harap, perusahaan bisa melakukan pembayaran upah sesuai ketetapan yang baru pada tahun depan,” tandasnya.