PBHI Lampung Buka Posko Bantuan Pengaduan, Terkait Gaji Honorer Yang Tidak Dibayarkan 

Ramanews| Bandar Lampung — Perhimpunan Bantuan Hukum Dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) wilayah Lampung, membuka posko pengaduan, terkait banyaknya Pembayaran Gaji Honor Pekerja Tenaga Kontrak (PTK), Gaji RT & Linmas, Termasuk Tunjangan Kerja (Tukin) PNS Belum Dibayarkan, oleh pemerintah Kota Bandar Lampung.

M Fadly Renaldy, S.H. Wakil Ketua Advokasi dan Bantuan hukum PBHI Wilayah Lampung menyampaikan, Posko bantuan ini didirikan sebagai bentuk keprihatinan, atas tidak terbayarkannya hak para tenaga honorer.

“Ada Lagi Tukin PTK Seperti Pemadam, Petugas PJU (Penerangan Jalan Umum) Dan Masalah Lainnya yang Bertugas dari Pagi hingga Malam Belum Di Bayarkan, bahkan diduga adanya ancaman yang didapatkan saat mereka mempertanyakan Hak dan pekerjaannya,” Kata M Fadly Renaldy, Kamis 29/9/2022.

Dikatakannya lagi, Berangkat Dari Dugaan Tersebut, Kami Perhimpunan Bantuan Hukum Dan Hak Asasi Manusia Indonesia wilayah Lampung, akan mengawal proses hukum yang terjadi dilingkungan pemda kota Bandar lampung, serta membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang mempunyai masalah gaji yang belum dibayarkan.

“Kontak Person Kami (0852-6975-5411) (0822-4630-0331) Atau Bisa Langsung Datang Kentor Pbhi Wilayah Lampung Jl Pulau Buru No N0 1a Way Halim Permai, Way Halim Bandar Lampung, Atau Datang Ke Posko Pengaduan Di Sekitaran Stadion Pahoman Bandar Lampung, Kami Akan Terus Membuka Posko Sampai Dengan Adanya Titik Temu Pembayaran Atas Hak-Hak Mereka. Kami Membuka Posko Pengaduan ini setiap hari, atau bisa langsung ke kantor kami.” Tandasnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *