Ramanews|Tulangbawang – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulangbawang (Tuba) berhasil mengungkap pelaku peredaran narkoba berupa obat hexymer sebanyak ribuan butir.
Pelaku yang ditangkap merupakan seorang perempuan berinisial SW (26), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Pancamulia, Kecamatan Banjarbaru, Kabupaten Tulangbawang.
“Hari Kamis 29 September 2022, pukul 12:00 WIB, petugas kami berhasil menangkap seorang perempuan yang menjadi pelaku peredaran ribuan butir obat hexymer. Ia ditangkap tanpa perlawanan saat sedang berada di rumahnya di Kampung Pancamulia,” kata Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko mewakili Kapolres Tuba, AKBP Hujra Soumena, Jumat, (30/09/2022).
Dari lokasi penangkapan, lanjut AKP Aris, petugas berhasil menyita barang bukti (BB) berupa tiga botol plastik berisi 2.873 butir obat hexymer, 202 butir pil tramadol, dua bungkus plastik warna hitam bekas paket, dan botol kosong bekas wadah obat hexymer.
Menurutnya, keberhasilan petugas dalam mengungkap pelaku peredaran ribuan butir obat hexymer ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Banjarbaru. Informasi yang didapat, ada sebuah rumah yang dijadikan tempat transaksi barang psikotropika dan obat keras.
“Setelah dipastikan rumah tersebut ada penghuninya, petugas kami langsung melakukan penggerebekan dan penggeledahan. Dari dalam rumah berhasil ditangkap seorang perempuan pemilik rumah dan disita ribuan butir obat hexymer,” jelasnya.
Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tuba dan akan dikenakan Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Dipidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.
Selain itu, pelaku juga akan dikenakan Pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika. Dipidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 100 juta.(*)[Hertika]