Biadab! Ayah di Tulangbawang Setubuhi Anak Kandung Sampai Hamil 5 Bulan

Ramanews|Tulangbawang – Pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak kandung sendiri yang masih di bawah umur dan berakibat korban hamil 5 bulan, akhirnya menyerahkan diri ke Mapolsek Banjaragung, Polres Tulangbawang (Tuba).

Kapolsek Banjaragung, AKP M Taufiq mewakili Kapolres Tuba, AKBP Hujra Soumena mengungkapkan pelaku berinisial BS (39), berprofesi tani, warga Kecamatan Banjarmargo, Kabupaten Tuba.

“Setelah kami buru, akhirnya pelaku persetubuhan terhadap anak kandung sendiri yang masih di bawah umur menyerahkan diri ke Mapolsek Banjaragung, hari Minggu, 25 September 2022 pukul 01:30 WIB, dengan diantar langsung oleh keluarganya yang berasal dari Lampung Timur,” kata dia, Rabu, (28/09/2022).

BS (39) dilaporkan oleh paman kandung korban berinisial M (44), berprofesi tani, warga Kecamatan Banjarmargo, pada Jumat siang 23 September 2022 ke Mapolsek Banjaragung.

Kapolsek menjelaskan, menurut keterangan dari paman kandung korban, pelaku yang merupakan ayah kandung korban telah menyetubuhi korban berinisial A (13), pertama kali pada bulan Maret 2022, pukul 22:30 WIB, di dalam rumah pelaku.

Setiap kali melakukan aksinya, BS (39) selalu mengancam, sehingga korban yang cacat fisik sejak lahir mengalami ketakutan dan tidak berani melakukan perlawanan.

“Perbuatan biadab yang dilakukan oleh pelaku terhadap anak kandungnya sendiri, dari awal kejadian hingga sekarang sudah sudah tidak terhitung lagi dan sering kali, akibatnya korban sekarang hamil 5 bulan,” jelas AKP Taufiq.

Ia menambahkan, saat pelaku diantar oleh keluarganya menyerahkan diri ke Mapolsek Banjaragung, pelaku dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, serta mengakui semua perbuatannya. BS (39) juga siap untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Banjaragung dan dikenakan Pasal 81 ayat 3 Undang-Undang Perlindungan Anak. Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6,6 tahun dan paling lama 20 tahun.(*)[Hertika]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *