Ramanews|Metro–Terkait dugaan upaya aborsi oknum polisi Metro, Bripka A, terhadap korban wanita yang pernah dinikahi Secara sirih. Kasi Propam Polres Metro Iptu Sulaimi menyampaikan, berkas laporan korban S terhadap Bripka A telah dikirimkan ke paminal Polda Lampung, untuk segera dilakukan tindakan.
” Berkas sudah kami kirim ke Polda Lampung setelah dilimpahkan ke Polres Metro dari Lampung Timur, tinggal menunggu hasil keputusan paminal Polda Lampung. Bripka A segera akan menjalani sidang kode etik,” Kata Iptu Sulaimi melalui sambungan telepon, Selasa 5/4/2022.
Terkait dugaan tindak pidana umum yang disangkakan kepada Bripka A, merupakan ranah Satreskrim, itu jug bila korban melaporkan.
“Kalo dugaan tindak pidana umum, seharusnya korban melapor juga ke bagian Satreskrim, kalo kami menangani kode etik saja. Untuk sanksi yang diberikan kedepan, bisa berupa mutasi, paling tinggi pemecatan secara tidak hormat.”ucapnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Ipda Ucok Frans Saragi
Subbid Paminal Bid Propam Polda Lampung mengaku belum menerima berkas dari Polres Metro.
“Belom ada terima sepertinya, mungkin unit lain bukan unit kami. Baru tau ini juga, mungkin masih proses penyelidikan.” Singkatnya.
Terpisah, Korban S berencana akan melaporkan Bripka A ke Reskrimum Polda Lampung.
“Kalo memang itikad baik dari Bripka A tidak ada, kami akan lanjut lapor ke Reskrimum Polda Lampung.” Tandasnya.(*)[Red]