Ramanews|Tulangbawang – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulangbawang (Tuba) menangkap seorang pria saat menggerebek sebuah rumah yang sering jadikan tempat pesta narkoba di Kampung Agungjaya, Kecamatan Banjarmargo, kabupaten setempat.
“Dari penggerebekan Senin, 21 Februari 2022 lalu, petugas kami berhasil menangkap seorang pria berinisial MI (48), berprofesi swasta, warga Kampung Agungjaya, Kecamatan Banjarmargo, Kabupaten Tulangbawang,” kata Kasatres Narkoba, AKP Anton Saputra mewakili Kapolres Tuba, AKBP Hujra Soumena, Senin, (28/02/2022).
Selain itu, lanjut AKP Anton, petugas juga berhasil menyita barang bukti (BB) berupa alat hisap sabu (bong), pipa kaca (pyrex) bekas pakai, sumbu kompor dan 2 buah korek api gas.
Dia menjelaskan, keberhasilan petugas dalam menangkap pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Banjarmargo. Informasi yang didapat, bahwa sebuah rumah yang ada di Kampung Agungjaya sering dijadikan tempat pesta narkoba.
“Saat petugas kami tiba di lokasi, langsung dilakukan penggerebekan dan di dalam rumah terdapat seorang pria yang merupakan pemilik rumah sedang asyik mengonsumsi narkoba jenis sabu,” jelasnya.
Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tuba dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.(*)[Hertika-Ramanews.tv]