Ramanews|Tulangbawang – Polsek Gedungaji menangkap empat orang pemuda yang kedapatan sedang bermain judi kartu di sebuah warung yang terletak di sebelah jembatan, Kampung Ajimesir, Kecamatan Meraksaaji, Kabupaten Tulangbawang (Tuba).
Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolsek Gedungaji, Ipda Amir Hamzah mewakili Kapolres Tuba, AKBP Hujra Soumena. Mereka yang ditangkap berinisial AT (22) dan IS (21), yang merupakan warga Kampung Bandaraji, Kecamatan Gedungaji. Lalu AH (19), warga Kampung Gedungasri, Kecamatan Gedungaji, Kabupaten Tuba. Kemudian BP (17), warga Kampung Gedungringin, Kecamatan Pasirsakti, Kabupaten Lampung Timur. Ke empatnya berjudi kartu remi jenis samhong.
“Empat pemuda ini ditangkap oleh petugas kami hari Sabtu, 26 Februari 2022, pukul 01:30 WIB, di sebuah warung yang ada di samping jembatan, Kampung Aji Mesir, Kecamatan Meraksa Aji,” kata Ipda Amir Hamzah, Senin, (28/02/2022).
Dari lokasi penangkapan, petugas berhasil menyita barang bukti (BB) berupa satu set kartu remi dan uang tunai sebanyak Rp 185 ribu, dengan rincian tiga lembar uang pecahan Rp 50 ribu, uang pecahan Rp 20 ribu, uang pecahan Rp 10 ribu, serta uang pecahan 5 ribu.
Dia menjelaskan, keberhasilan petugasnya dalam menangkap empat pemuda yang sedang asyik bermain judi ini, merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Meraksaaji. Informasi yang didapat bahwa sebuah warung yang berada di samping jembatan, Kampung Ajimesir, sering digunakan sebagai tempat perjudian.
“Saat petugas kami tiba di lokasi, di dalam warung tersebut sedang ada empat pemuda yang sedang asyik bermain judi kartu remi jenis samhong, lalu para pelaku berikut BB langsung dibawa ke Mapolsek Gedungaji,” jelasnya.
Empat pemuda tersebut saat ini sudah ditahan di Mapolsek Gedungaji dan dikenakan Pasal 303 KUHP tentang larangan bermain judi. Diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun.(*)[Hertika-Ramanews.tv]