UMK Metro Alami Kenaikan? Ini regulasinya

Ramanews|Metro – Pemerintah Kota Metro melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) akan membahas penetapan besaran Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2022 melalui rapat bersama Dewan Pengupahan (DP).

Kabid Ketenagakerjaan Disnakertrans Kota Metro, Melidarti Djayasinga didampingi Kasi Pembinaan Hubungan Industrial, Kristanto Priyadi menjelaskan penetapan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan.

“Berapa besaran UMK belum ditetapkan. Karena besok kami baru akan melakukan rapat untuk membahas penetapan UMK bersama Dewan Pengupahan, ditetapkan berdasarkan hasil rapat bersamanya,” jelasnya, Selasa (23/11/2021).

Diketahui, pada tahun 2021, penetapan UMK Metro mencapai Rp2.433.381,04. Berdasarkan angka tersebut, dimungkinkan UMK Metro akan kembali mengalami kenaikan. Namun, untuk besaran nominalnya belum diketahui dengan pasti.

Meski begitu, imbuh dia, besaran angka kenaikan UMK Metro itu akan tetap mengacu pada hasil rapat dan penetapan upah minimum.

“Besarnya kenaikan nanti kita lihat pada formula perhitungannya dalam rapat Dewan Pengupahan. Kita berupaya menetapkan UMK ini agar bisa naik dengan tetap menyesuaikan kondisi yang ada,” tukasnya.

Menurutnya, penetapan UMK ini akan disesuaikan dengan kaidah-kaidah yang berlaku.

Bagi daerah kabupaten/kota yang pernah memiliki upah minimum, maka mekanismenya tidak boleh melebihi batas bawah dan atas. Pun perhitungannya tetap menggunakan rumus penetapan upah minimum.(Kiki Anggi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *