Paripurna Pembahasan Empat Raperda. Yulianto : Tingkatkan Layanan Publik!

Ramanews|Metro – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Metro menggelar rapat paripurna pembahasan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di ruang sidang DPRD setempat, Senin, 01/11/2021.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Metro, Yulianto mengatakan, empat Raperda tersebut ialah, Raperda tentang tata cara penyusunan program pembentukan Perda, Raperda kesetaraan gender di daerah, Raperda tentang irigasi, serta Raperda tentang pemberdayaan dan perlindungan tenaga kerja lokal.

“Empat Raperda itu kami usulkan agar tujuan pelaksanaan otonomi daerah dapat meningkatkan kesejahteraan dan pelayanan publik bagi masyarakat,” kata Yulianto.

Sementara itu, Walikota Metro, Wahdi Sirajuddin mengatakan, adapun rancangan peraturan yang dia sampaikan adalah Rancangan Peraturan Daerah Kota Metro Tentang Persetujuan Bangunan Gedung.

“Telah kita ketahui bersama, setelah diundangkannya UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di seluruh Indonesia didorong untuk melaksanakan amanah yang ada pada UU Ciptaker tersebut, salah satunya adalah Persetujuan Bangunan Gedung,” sebutnya.

Dia menjelaskan, persetujuan bangunan gedung sebagai instrumen pengendalian bangunan dan kemudahan berusaha di daerah, sudah seharusnya difasilitasi oleh Pemkot Metro.

“Selanjutnya pada ketentuan Pasal 24 dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja, terdapat amanat mengenai Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2OO2 tentang Bangunan Gedung dan Pemerintah Daerah perlu membentuk Raperda tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung,” jelasnya.

Kemudian, lanjut dia, Pemerintah Daerah yang memiliki kewenangan di bidang perizinan dan penyelenggaraan kewenangan yang lain, memerlukan peningkatan penerimaan daerah melalui penggalian sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan cara memaksimalkan potensi yang ada.

“Berdasarkan hal tersebut, maka Pemerintah Kota Metro dipandang perlu membentuk Perda tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung,” pungkasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *