Ramanews|Tanggamus – Satreskrim Polres Tanggamus mengamankan dan menetapkan seorang guru ngaji dalam dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur di wilayah Kecamatan Kota Agung.
Pasalnya, orang tua dari salah satu korban berinisial (A) yang merupakan pelajar di salah satu SD Kota Agung melaporkan tersangka ke Polres Tanggamus setelah menerima keluhan dari anaknya yang mengalami kesakitan pada bagian alat vitalnya.
Setelah penangkapan, diketahui RH telah melakukan pencabulan terhadap 7 Muridnya yang masih di bawah umur dengan memasukkan jemari tangannya ke dalam alat vital korban. Tindakan itu dilakukan dengan modus mengajari berwudhu dan tata cara buang air kecil.
Hal itu dikatakan Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Ramon Zamora, saat menyampaikan konferensi pers mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, di Mapolres Tanggamus, Senin (01/11/21).
“Berawal dari laporan tersebut polisi melakukan penyelidikan. Olah TKP dengan memeriksa beberapa saksi-saksi dan barang bukti serta mengamankan pelaku berusia 35 tahun yang juga berprofesi sebagai tukang ojek itu,” ungkap Iptu Ramon Zamora didampingi Kasubbag Humas Iptu M. Yusuf dan Kanit PPA Sat Reskrim Bripka Rangga.
Kasat menambahkan, tersangka melakukan perbuatan tersebut terhadap 7 orang korban yang telah melakukan visum et repertum di RSUD Batin Mangunang, Kota Agung.
“Berdasarkan pengakuan tersangka, dia melakukan hal itu terhadap 7 korban yang masih berusia 9 sampai 12 tahun. Tersangka mengaku khilaf,” imbuhnya.
Saat ini tersangka dan barang bukti pakaian korban ditahan di Mapolres Tanggamus, dia dijerat Pasal 76E jo Psl 82 UU RI No 17 th 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta terancam sanksi pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp5 miliar. (*)