Juni 18, 2026 Oleh Ramanews.tv 0

SMSI Tawarkan Kerja Sama ke MA, Cetak Ribuan Mediator dari Kalangan Pers

Ramanews.tv, Jakarta – Mahkamah Agung (MA) menerima kunjungan yang tidak biasa. Pengurus Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) menyambangi Gedung MA pada Selasa (17/6/2026). Di hadapan Ketua MA, Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H., para bos media digital ini membawa tawaran kerja sama yang ambisius: mencetak ribuan mediator bersertifikat dari kalangan pers di seluruh daerah.

Kunjungan ini merupakan tindak lanjut dari surat resmi SMSI Nomor 0180/SMSI-Pusat/VI/2026 tertanggal 15 Juni 2026, yang mengajukan kerja sama melalui Program Pendidikan dan Pelatihan Mediator Bersertifikat. Tujuannya mulia: memangkas tumpukan perkara yang setiap tahun menyelimuti meja para hakim agung dengan menyebarkan “virus damai” melalui mediasi.

Ketua Umum SMSI, Firdaus, menyatakan bahwa media siber memiliki peran strategis dalam menjembatani informasi hukum kepada masyarakat. Ia menegaskan, SMSI siap mendukung visi Ketua MA dalam membumikan budaya mediasi di Indonesia.

“Kami ingin menyambut visi Ketua MA, Prof. Sunarto, untuk membumikan budaya mediasi di Indonesia. Melalui jaringan 3.181 perusahaan media siber di 35 provinsi, SMSI berkomitmen menjadi motor edukasi publik agar masyarakat memahami bahwa penyelesaian sengketa tidak harus berakhir dengan menang atau kalah, tetapi dapat ditempuh melalui jalan damai dan musyawarah,” ujar Firdaus.

Pelatihan mediator yang diusulkan SMSI akan mengadopsi standar etika internasional Bangalore Principles of Judicial Conduct serta kode etik nasional Sapta Karsa Hutama. Nilai-nilai seperti independensi, integritas, ketidakberpihakan, hingga kompetensi akan menjadi fondasi utama pembentukan mediator profesional.

Ketua MA, Prof. Sunarto, menyambut baik inisiatif ini. Ia menekankan pentingnya peningkatan literasi hukum masyarakat, terutama pemahaman tentang mediasi. Menurutnya, masih banyak pihak yang datang ke pengadilan hanya untuk mencari kemenangan, bukan keadilan sejatiβ€”yang turut memicu penumpukan perkara.

Sunarto mencontohkan keberhasilan sistem mediasi di New South Wales (NSW), Australia, di mana sekitar 80 persen sengketa dapat diselesaikan melalui mediasi tanpa harus berlanjut ke persidangan. Mediasi pun telah menjadi budaya utama dalam penyelesaian konflik di sana.

Dalam surat yang diajukan, SMSI menawarkan tiga fokus utama kerja sama, Menyusun kurikulum pelatihan mediator yang komprehensif dan relevan dengan tantangan sengketa di era digital. Mengembangkan sistem sertifikasi yang memenuhi standar Mahkamah Agung, serta melaksanakan pelatihan secara berkala di berbagai daerah, menjangkau kalangan media, praktisi hukum, akademisi, hingga tokoh masyarakat.

Kegiatan itu juga turut mendampingi Ketua MA dalam pertemuan tersebut, Hakim Agung Heru Pramono. Dr. Adi Julia Cakrawala, S.H., M.Hum. (Kepala Biro Hukum dan Humas MA). Didik Trisulistia, S.H., M.H. (Hakim Tinggi Asisten Koordinator Ketua MA). Edi Hudiata, S.H., M.H. (Hakim Yustisial MA)

Sementara, dari SMSI, hadir mendampingi Ketua Umum, Taufiqurohman, A.K. (Wakil Ketua Dewan Penasihat). Dr. Hendri Yanto Attan (Wakil Sekjen). Iwan Jamaluddin (Bendahara SMSI Pusat). dr. Nishal Dilon (Direktur Media Crisis Center). Eman Sulaiman (Humas SMSI)

Melalui kolaborasi ini, SMSI optimistis budaya mediasi dapat semakin berkembang di Indonesia dan menjadi solusi efektif dalam mengurangi beban peradilan. Selain mempercepat penyelesaian sengketa, gerakan ini diharapkan mampu mengubah cara pandang masyarakat dalam menyelesaikan konflik, dari pola menang-kalah di ruang sidang menjadi budaya dialog, musyawarah, dan perdamaian yang berkelanjutan. (*)