Pringsewu – Kasus dugaan penyimpangan yang menyeret salah satu oknum pekerja di lingkungan Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Pringsewu, Lampung, menjadi perhatian. Di tengah proses hukum yang berjalan, pihak BRI menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas dengan prinsip Zero Tolerance to Fraud.
Pemimpin Cabang BRI Pringsewu, Muh. Syarifudin, menyampaikan bahwa langkah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dalam menangani perkara ini merupakan bagian dari penegakan hukum yang patut diapresiasi.
“BRI mengapresiasi tindakan cepat dan profesional aparat penegak hukum. Kami menghormati proses yang sedang berjalan dan bersikap kooperatif sejak awal,” ujar Syarifudin dalam keterangan tertulis, Rabu (3/7).
Menariknya, pengungkapan kasus ini justru berawal dari temuan internal BRI sendiri. Hal ini menunjukkan bahwa sistem pengawasan internal di tubuh BRI berjalan dan konsisten dengan prinsip pemberantasan penyimpangan.
Sebagai bentuk tindak lanjut, BRI telah menjatuhkan sanksi tegas berupa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap oknum terkait, sesuai ketentuan internal perusahaan.
“Langkah ini mencerminkan keseriusan kami dalam menjaga kepercayaan nasabah dan publik secara luas,” lanjutnya.
Dalam proses penyidikan, Kejati Lampung telah mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut. BRI menilai hal itu sebagai bagian penting dari proses hukum dan bentuk transparansi.
Lebih jauh, BRI menegaskan bahwa prinsip Good Corporate Governance (GCG) terus diterapkan dalam seluruh operasional dan pengelolaan perusahaan.
“Integritas adalah nilai utama yang kami pegang. Dan itu akan terus kami jaga di seluruh lini,” tutup Syarifudin.
Saat ini, proses penyidikan oleh Kejati Lampung masih berjalan. Sejumlah dokumen dan bukti fisik tengah dianalisis guna mendalami unsur pidana dan memastikan keterlibatan pihak-pihak lain jika ada. (*)