Petani di Pringsewu Diduga Menjadi Korban Penganiayaan, Kuasa Hukum Harap Penegakan Hukum Berjalan Sesuai Prosedur

Pringsewu – Seorang petani bernama Wasito (52), warga Pekon Pamenang, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, melaporkan dugaan tindak penganiayaan yang dialaminya kepada pihak kepolisian. Kejadian ini terjadi di Jalan Raya Pekon Gumuk Mas, Kecamatan Pagelaran, pada Rabu (18/6/2025) sekitar pukul 10.30 WIB.

Dalam laporan yang telah teregister di Polres Pringsewu dengan nomor LP/B/169/VI/2025/SPKT/POLRES PRINGSEWU/POLDA LAMPUNG, Wasito menyebut dua pria berinisial JR dan HZR sebagai pihak yang diduga melakukan penganiayaan terhadap dirinya.

Kuasa hukum korban, Dzulfikar Abror, S.H., menjelaskan bahwa saat kejadian, kliennya baru saja turun dari kendaraan umum dan tengah berdiri di tepi jalan. Tak lama kemudian, mobil sedan merah yang ditumpangi dua pria tersebut berhenti di dekat korban.

“Keduanya turun dan menghampiri klien kami, lalu diduga langsung memegang kedua tangannya dan mengajak masuk ke dalam mobil. Namun ajakan tersebut ditolak oleh korban,” ujar Dzulfikar.

Ia menambahkan, korban sempat merasa tidak nyaman atas interaksi tersebut dan berusaha melepaskan diri. Dalam situasi itu, salah satu pelaku diduga melontarkan kalimat bernada tekanan dan melakukan pemukulan terhadap korban.

“Menurut keterangan yang kami terima, korban mengalami pukulan sebanyak tujuh kali di bagian wajah sebelah kiri,” lanjutnya.

Atas kejadian tersebut, korban merasa perlu untuk menempuh jalur hukum guna mencari keadilan. Dzulfikar menyampaikan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang berlaku dan berharap laporan tersebut dapat diproses secara profesional.

“Kami yakin kepolisian akan menjalankan tugas sesuai prosedur. Kami juga percaya bahwa hukum akan memberi perlindungan kepada setiap warga negara,” ucapnya.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Pringsewu terkait perkembangan penanganan perkara tersebut. Namun demikian, kuasa hukum menyatakan akan terus berkoordinasi dengan penyidik dan mengikuti seluruh tahapan sesuai ketentuan yang berlaku. (Anhar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *