Pringsewu – Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk jenjang SD dan SMP di Kabupaten Pringsewu tahun ini mengalami perubahan besar. Jika sebelumnya menggunakan sistem zonasi, kini diganti dengan jalur domisili.
Plt. Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Pringsewu, Aniza Gardika mengatakan perubahan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Dikdasmen Nomor 3 Tahun 2025.
“Tahun ini sistem zonasi dihapus dan diganti dengan jalur domisili,” kata Aniza saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (20/5/2025).
Menurut Aniza, ada empat jalur penerimaan dalam SPMB 2025, yaitu:
Jalur Domisili, berdasarkan jarak tempat tinggal siswa dengan sekolah tujuan
Jalur Afirmasi, untuk siswa dari keluarga kurang mampu atau kondisi tertentu
Jalur Prestasi, untuk siswa berprestasi di bidang akademik maupun non-akademik
Jalur Mutasi, untuk siswa yang ikut pindah domisili orang tua
Pembagian kuota juga berbeda untuk setiap jenjang. Untuk SD, kuota ditetapkan:
Jalur Domisili: 75%
Jalur Afirmasi: 20%
Jalur Mutasi: 5%
Sementara untuk SMP, kuotanya:
Jalur Domisili: 45%
Jalur Afirmasi: 20%
Jalur Prestasi: 30%
Jalur Mutasi: 5%
“Jadwal pendaftaran SPMB untuk SD dan SMP dibuka mulai 1 sampai 3 Juli 2025. Silakan wali murid dan siswa datang langsung ke sekolah untuk informasi lebih lanjut. Yang jelas, tidak ada pungutan biaya selama proses pendaftaran,” jelas Aniza.
Ia juga menegaskan, sistem baru ini diharapkan bisa meningkatkan keadilan dan kualitas dalam penerimaan siswa.
“Dengan sistem domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi, kami harap siswa bisa mendapatkan akses sekolah sesuai dengan kebutuhan dan kemampuannya,” tutup Aniza. ( Anhar)