PRINGSEWU – Maraknya praktik judi online di wilayah Pringsewu mendapat sorotan serius dari jajaran Polres Pringsewu. Kapolres AKBP M. Yunnus Saputra mengimbau masyarakat untuk menjauhi aktivitas ilegal tersebut karena dinilai merusak tatanan sosial dan ekonomi.
“Judi online ini bukan permainan, tapi jerat yang bisa menghancurkan masa depan. Banyak yang terlilit utang, kehilangan pekerjaan, bahkan melakukan kriminalitas demi berjudi,” tegas Kapolres dalam keterangan tertulis, Selasa (20/5/2025).
Kapolres menyebut, dampak judi online juga memicu konflik rumah tangga, kekerasan dalam rumah tangga, hingga perceraian. Tak hanya orang dewasa, anak-anak sekolah pun mulai terpapar.
“Anak-anak tergiur karena akses yang mudah dan tampilan yang menarik. Ini sangat mengkhawatirkan,” ujarnya.
Berdasarkan data Kemenkominfo dan PPATK, perputaran uang dari judi online di Indonesia tembus Rp 327 triliun pada 2023, melonjak jadi Rp 900 triliun di 2024, dan diprediksi mencapai Rp 1.200 triliun pada 2025.
“Pelakunya dari berbagai kalangan. Mulai dari pelajar, mahasiswa, ASN, hingga ibu rumah tangga,” kata Yunnus.
PPATK mencatat, pemain judi online di Indonesia mencapai 8,8 juta orang pada 2024, hampir dua kali lipat dari tahun sebelumnya.
Secara hukum, AKBP Yunnus menegaskan, pihaknya akan menindak tegas pelaku, penyedia, dan penyebar konten judi online.
“Mereka bisa dijerat Pasal 303 KUHP dan UU ITE. Ancaman hukumannya sampai 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar,” jelasnya.
Polres Pringsewu, lanjut dia, aktif melakukan patroli siber, sosialisasi, dan bekerja sama lintas sektor untuk mencegah judi online.
“Keseriusan kami bukan slogan. Ini komitmen. Kami ingin Pringsewu bersih dari judi online,” pungkasnya. ( Anhar )