Ramanews| Metro — Ketua komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) Kota Metro, menggelar Hearing bersama Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Metro, terkait melaporkan dugaan pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 tahun 2015 tentang jam operasional yang dilakukan sejumlah toko ritel di Kota setempat.
Laporan itu disampaikan langsung kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kota Metro dalam rapat dengar pendapat atau hearing yang berlangsung di ruang OR gedung DPRD Kota setempat, Selasa (5/9/2023) petang.
Ketua Komisi I DPRD Kota Metro, Didik Isnanto mengaku telah memfasilitasi HMI untuk menyampaikan aspirasi terkait kegelisahan para pedagang kelontongan.
“Alhamdulillah kita sudah bisa memfasilitasi kawan-kawan, yang intinya kawan-kawan HMI ini ingin Metro lebih baik. Dari awal sudah kita kasih tahu tentang fungsi dan tugas Satpol-PP agar segera melakukan penegakan Perda, dan itu sudah berjalan tapi memang hari ini itu tidak ada sanksi administrasi ke para pelanggar jam operasional toko ritel modern itu,” ungkapnya.
Didik juga menekankan bahwa meskipun Kota Metro belum memiliki aturan sanksi terkait dengan pelanggaran jam operasional toko ritel, namun dirinya tetap meminta Satpol-PP melakukan tindakan. Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tersebut mengaku, bersama DPRD pihaknya akan melakukan upaya merevisi Perda untuk menyesuaikan kebutuhan kekinian.
“Memang sudah tugas Satpol-PP untuk melakukan penegakan Perda, untuk membuat efek jera atau seperti itu kan kita harus punya dasar hukum yang kuat. Karena perwali kita tidak ada aturan seperti itu. Maka yang perlu digarisbawahi dan akan kita lakukan adalah merubah Perda kita, yang sebelumnya Perda nomor 4 tahun 2015 harus kita revisi menyesuaikan kebutuhan kita hari ini dan kita Tata laksanakan, kemudian perwali untuk mempertegas aturan di atasnya,” tuturnya.
“Wacana untuk merevisi Perda ini ada, karena Perda tahun 2015 itu sudah tidak relevan lagi dengan hari ini. Tujuan Perda itu nanti untuk menertibkan keberadaan tokoh-tokoh ritel yang melanggar jam operasional,” tandasnya.
Sementara itu, Ketua HMI Cabang Metro, Chairul Aji Bangsawan mengungkapkan bahwa selain pelanggaran, puluhan tokoh ritel dengan brand ternama di Indonesia tersebut juga tidak memfasilitasi penjualan produk UMKM milik masyarakat Metro.
“Ini kan masyarakat pada mengeluh karena masalah ini sudah bergulir bertahun-tahun tapi tidak pernah ada eksekusi dari pemerintah daerah, tentang bagaimana penertiban toko-toko ritel modern itu yang banyak melanggar jam operasional,” kata Chairul Aji
HMI bahkan menyoroti kinerja Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) yang tidak tegas dalam menegakkan Perda.
“Begitu juga satpol-PP, mereka juga tidak melakukan tindakan terhadap toko-toko ritel modern itu. Padahal payung hukum mereka sangat kuat, tapi yang menjadi pertanyaan kita mau dilakukan atau tidak oleh Pol-PP,” ucapnya.
Selain Pol-PP, aktivis mahasiswa tersebut juga meminta Dinas Perdagangan (Disdag) membuat pedoman teknis tentang izin operasional toko ritel modern.
“Kami minta pertama pada Dinas Perdagangan untuk membuat pedoman teknis, payung hukum mereka juga berdasarkan undang-undang nomor 26 tahun 2021. Kemudian pihak pol- PP juga sama, tinggal melaksanakan Perda dan perwali nya,” ungkapnya.
Pria yang akrab disapa Irul itu berkomitmen untuk terus mengawal perkembangan dari laporan yang dilayangkan ke DPRD tersebut.
“Jadi harapan kami mereka segera melakukan tindakan, kemudian dinas terkait melakukan progres untuk pembentukan pedoman teknis. Ini akan kami tunggu dan akan kami kawal terus, tinggal nanti masyarakat yang menilai mereka OPD ini melaksanakan atau tidak,” terangnya.
“Kami akan kawal terus bagaimana progres mereka karena ini untuk kepentingan bersama, kepentingan masyarakat dan kepentingan kita semua. Karena kita tahu kasihan para pedagang kecil, pedagang kelontongan itu mendapat imbas dari menjamurnya toko ritel modern dan tidak tertibnya jam operasional toko ritel modern,” imbuhnya.
Tak hanya itu, ia meminta DPRD memperbaharui Perda nomor 4 tahun 2015. Selain itu, Walikota Metro juga diminta untuk menerbitkan Perwali terbaru tentang operasional toko ritel.
“Kita akan melakukan pengecekan ke inspektorat, bagaimana kinerja kepegawaian dalam menjalankan aturan yang sudah ada. Sebenarnya harus ada tanggung jawab dari Pak Walikota juga untuk mendorong mereka, kemudian kita mendorong juga agar DPRD kota metro segera memperbarui hal-hal yang sudah tidak relevan dalam Perda nomor 4 tahun 2015,” bebernya.
“Kemudian kita juga mendorong Pak Walikota untuk membuat perwali yang mengatur tentang minimarket yang terbaru. tapi bukan kemudian yang lama tidak bisa digunakan, karena Perda dan perwali yang lama yang sudah tidak relevan hanya izin usaha, tapi hal-hal yang lain itu masih berlaku,” pungkasnya.(*)[Advertorial]