Ramanews|Metro — Insiden kecelakaan maut yang terjadi pada Minggu malam kemarin, meninggalkan luka mendalam pada keluarga Prima Tama, korban meninggal warga kecamatan Pekalongan Lampung Timur.
Prima Tama merupakan remaja yang baru saja lulus sekolah, di SMA PGRI Pekalongan, dan dikenal anak yang pendiam, namun dikenal baik.
Tama merupakan anak kedua dari pasangan Suyadi dan Eva, dimana yang ayah tidak berada disampingnya, dikarenakan sibuk bekerja di Bangka Belitung.
“Almarhum pribadi yang baik, kami semua ikhlas, ini musibah, Ayahnya juga dalam perjalanan pulang dari Bangka Belitung,” ucap Rio paman korban dengan nada sedih, Senin 4/9/2023.
Ditengah ramainya pelayat, mirisnya, pengendara roda empat yang ikut terlibat dari kecelakaan tersebut, tidak nampak hadir, dari pengendara maupun keluarganya.
Diketahui, pengendara Avanza BE 1757 GC, merupakan bakal caleg DPRD kota metro dapil IV Shani Banderas (25) dan juga anak dari anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah berisinial A, dari Partai PDIP, serta diduga sebagai penyebab meninggalnya Prima Tama.
Saat dikonfirmasi, Kanit Gakkum Satlantas Polres Metro, Aiptu Suwarno menyampaikan, untuk proses hukum masih berjalan, namun pengendara R4 yang diduga menabrak korban, masih berstatus saksi.
“Kalo untuk kendaraan masih kita amankan, untuk pengemudinya masih berstatus saksi, karena belum naik kesidik,” Kata Suwarno kepada Jejamo.com.
Suwarno juga menekankan, pihak kepolisian masih mencari bukti dan saksi saksi, apakah kecelakaan tersebut ada unsur kelalaian dalam berkendara, hingga menyebabkan pengendara lain meninggal dunia.
“Untuk proses kita masih tahap penyelidikan, sambil mencari ketenangan saksi saksi, baik yang tetlibat msupun saksi yang melihat kejadian, nanti baru kita gelar untuk mencari unsur lalai dan kurang hati hatinya, baru kita naik ketahap penyidikan.” Ucapnya.
Dijelaskan dalam Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang No 22 Tahun 2009, meskipun terjadi karena ketidaksengajaan, tetap saja pengendara mengendarai dengan lalai dan tidak berhati-hati. Maka dari itu akan terkena sanksi, untuk kecelakaan karena kelalaian yang sampai mengakibatkan korban jiwam
Seorang pengendara yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas karena kelalaiannya sampai ada korban meninggal dunia yang telah memenuhi unsur dalam Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 akan dikenakan sanksi pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp. 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).(*)