Ramanews|Jakarta – Ditreskrimum Polda Metro Jaya meringkus tujuh preman dari dua kelompok dan tiga debt collector yang viral melakukan perlawanan terhadap anggota Bhabinkamtibmas di Jakarta Selatan.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan pihaknya menangkap sejumlah pelaku yang diduga melakukan tindakan premanisme dan debt collector yang viral membentak-bentak aparat kepolisian. Dia menegaskan hal itu dilakukan sebagai respons terhadap perintah dari Kapolda Metro Jaya yang ingin memberantas bibit-bibit premanisme di tanah Jakarta.
“Benar. Ada yang sudah kita amankan dan itu akan segera kita rilis kepada teman-teman media. Satu pelaku kita kejar bahkan sampai ke kampung halamannya di Saparua, Ambon sana,” kata Hengki, Kamis, 22/2/2023.
“Pokoknya tidak boleh ada kelompok manapun yang bergerak di atas hukum. Negara tidak boleh kalah dengan aksi premanisme. Kita akan tangkap, kita kejar dan kita tindak tegas setiap aksi-aksi premanisme di DKI Jakarta,” timpalnya tegas.
Menurut Hengki, aksi debt collector yang biasa melakukan tindakan “main cegat dan main sikat” itu juga tidak dibenarkan oleh mata hukum. Hal itu disebutnya sebagai tindak perampasan kendaraan di jalan dan ada mekanisme hukum yang telah diatur dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Bahwa tidak ada lagi hak eksekutorial bagi debt collector apabila tidak ada kesepakatan antara debitur dan kreditur. Jika debitur menolak menyerahkan kendaraannya, oleh karenanya hal tersebut harus melalui penetapan pengadilan, dengan kata lain tidak boleh diambil paksa,” cetusnya.
Kombes Pol Hengki Haryadi juga mengimbau kepada kelompok-kelompok lain yang mungkin ada, agar segera tidak melakukan atau menghentikan aksi-aksi premanisme.
“Kepada pelaku debt collector yang terlibat perlawanan terhadap petugas, kami minta segera menyerahkan diri, atau maunya memang kami kejar? Sampai dapat, maka pasti kami kejar,” pungkasnya.(*)[red]