Warga Jatiwarna Berbondong-Bondong Laporkan Bripka Madih ke Polres Bekasi
Ramanews|Bekasi – Tiga warga Jatiwarna didampingi kuasa hukumnya melaporkan oknum polisi yang diduga melakukan kasus penyerobotan lahan berikut rumah secara paksa di lingkungan RT04/RW03, Jatiwarna, Bekasi. Laporan tersebut diajukan ke Polres Bekasi.
Kuasa hukum warga pelapor, Johannes L Tobing mengatakan pihaknya telah melayangkan laporan untuk Bripka Madih dari 3 kliennya, Soraya Rabaisa, Ruth Indah Trisnowaty Lestari dan Ariawan Kariadi.
Laporan terdiri dari 3 lapis, masing-masingnya yakni bernomor ; LP/B/503/1/2023/SPKT.SATRESKRIM/ POLRES METRO BEKASI KOTA/POLDA METRO JAYA. Kemudian, LP/B/504/1/2023/SPKT.SATRESKRIM PORES METRO BEKASI KOTA POLDA METRO JAYA dan yang ke tiga laporan dengan nomor LP/B/505/II/2023/SPKT.SATRESKRIM/POLRES METRO BEKASI KOTA/POLDA METRO JAYA.
Dari keterangan Johannes diketahui lahan berukuran 4.411 meter yang sebelumnya disebutkan, bahwa lahan tersebut telah diserobot warga sebagiannya kini telah resmi menjadi milik warga berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM).
βKami tim bersama warga ini yang tanpa dikomando, datang secara bersamaan selesai membuat laporan polisi karena kami dan para warga ini menduga ada penguasaan secara paksa dan penyerobotan tanah yang lokasinya berada di kelurahan Jatiwarna, Bekasi tepatnya di lingkungan RT 004 RW 03 Jatiwarna Bekasi, ke Polres Metro Bekasi Kota. Dimana ada tanah luasnya 4.411 meter yang beradasarkan Girik C no 191faktanya kami telah menemukan sumbernya dari klien kami bahwa ternyata ini semua sudah jadi sertifikat,β beber Johannes, Senin, (20/2/2023).
Johannes juga mengungkapkan bahwa lahan itu sebelumnya pernah dijual oleh kedua orang tua Madih kepada sejumlah warga.
βOrangtuanya Madih ini sebenarnya telah menjual semua tanah itu. Maka, kalau boleh kami sampaikan berdasarkan Girik C 191 yang luasnya 4.411 meter itu pernah dijual kepada Pak Iwan, Ibu Ruth dan Ibu soraya,β tambahnya.
Namun, sayangnya kini pak Madih yang awalnya viral dengan narasi polisi peras polisi itu, terbukti memasang plang atau papan yang tanpa hak dan dasar yang kuat.
βTanah ini milik Tonge bin Nyimin. Berdasarkan Girik C 191, luasnya 4.411 meter persegi. Sehingga warga yang merasa dirugikan berbondong-bondong melaporkan Bripka Madih ke polisi,β tandasnya.(*)[red]
