Pemkot Bekasi Dukung Polri dan Satgas Mafia Tanah Tuntaskan Kasus Madih.

Ramanews|Bekasi – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi mendukung langkah Polda Metro Jaya untuk mengurai kasus lahan warisan yang dipersoalkan Bripka Madih dengan sejumlah warga RW 03, Kelurahan Jatiwarna, Bekasi.

Plh Sekda Kota Bekasi, Junaedi mengatakan pihaknya mendukung penuh upaya penyelesaian kasus lahan yang viral di media sosial dan menjadi keresahan warga itu.

“Kami mendukung langkah langkah Polda Metro Jaya, dalam menangani kasus lahan yang terus ramai di media masa maupun sosial. Dan keresahan warga atas alas hak tanah yang diakui Madih,” kata Junaedi, Senin, 13/2/2023.

Sementara itu, Camat Pondokmelati, Heni Setiowati juga berharap persoalan itu cepat rampung. Sehingga mayarakat tidak lagi dirugikan. Masyarakat sudah mengadu ke kelurahan hingga tingkat kecamatan dan kini pemerintah daerah setempat.

“Melalui laporan persoalan Madih hingga tingkatan satgas mafia tanah serta masyarakat yang juga melaporkan Madih. Secara nyata serta gamblang, kami dukung segera diproses,” cetus Heni.

“Patok-patok, banner dan pos itu seperti pendudukan lahan. Sehingga masyarakat tidak lagi berkeluh kesah dengan kepengurusan sertifikat. Kami semua ingin kondusif,” timpalnya.

Diketahui, lahan seluas 4411 M2 terletak di Jalan Bulak Tinggi, RT 004/RW03, nomor 70, Jatiwarna, Pondokgede, Bekasi Kota, sesui Girik C 191 atas nama Tonge Bin Nyimin. Lahan itu kini padat dihuni menjadi pemukiman penduduk, termasuk ada lahan yang dihuni, Madih, Madin dan Mada.

Informasi yang didapat, Tonge telah menjual tanah seluas 2909,5 kepada pihak lain berdasarkan dokumen AJB PPAT Camat Pondokgede. Kemudian, Tonge menjual tanah seluas 763 M2 kepada Erwin Kosasih sesuai dengan AJB no 2121/JB/HTS/HJ/X/V1/1992, tanggal 19 Juni 1992.

Namun, kini Madih bersama tim kuasa hukumnya masih terus melakukan upaya lain melalui Dumas ke Satgas Mafia Tanah Mabes Polri yang menuntut bahwa lahan tersebut masih miliknya. Sementara, tim satgas meminta Madih untuk memberikan bukti otentik atas alas hak yang dimilikinya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *