Kedapatan Bawa Sabu dan Badik, Pemuda Menggala Ditangkap Polisi

Ramanews|Tulangbawang – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang (Tuba) menangkap seorang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang juga kedapatan membawa pisau belati bermata satu atau badik.

Pelaku adalah seorang pria berinisial YP (29), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Kibang, Kelurahan Menggala Tengah, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tuba.

“Jadi, penangkapannya itu di hari Selasa pekan lalu, 7 Februari 2023, sekitar pukul 22:30 WIB. Petugas menangkapnya saat sedang berada di Jalan Muara Batang, Kampung Kibang, Kelurahan Menggala Tengah,” kata Kasatres Narkoba Polres Tuba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, Selasa, 14/2/2023.

Lanjutnya, dari tangan pelaku ini polisi berhasil menyita barang bukti (BB) berupa plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,10 gram dan sebilah pisau badik.

Menurut Kasatres Narkoba, keberhasilan petugasnya dalam menangkap pelaku merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Menggala. Informasi yang didapat bahwa di Jalan Muara Batang, Kampung Kibang, Kelurahan Menggala Tengah, sedang ada transaksi narkotika.

“Saat petugas kami tiba di lokasi, di sana sedang ada seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan, lalu dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan BB berupa narkotika, serta sajam yang diselipkan di pinggang pelaku,” bebernya.

AKP Aris menambahkan, pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tuba dan dikenakan dengan dua pasal berlapis yakni Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

Serta Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang larangan membawa sajam yang bukan profesinya. Dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun.(*)[Hertika]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *