Ramanews|Metro – Seorang pria berinisial AC(31) warga Desa Nibung, Kecamatan Gunungpelindung, Kabupaten Lampung Timur ditangkap Tim Tekab 308 Polres Metro.

AC ditangkap karena melakukan pencurian sepeda motor di area parkir sebuah toko pakaian yang terletak di wilayah Kecamatan Metro Pusat, pada Kamis, 30 Mei 2019 silam.
Kasat Reskrim Polres Kota Metro, Iptu Mangara Panjaitan mengungkapkan AC ditangkap berdasarkan LP/B/212/V/2019/SPKT/Res Metro/Polda Lampung. Setelah polisi melakukan serangkaian tindak penyelidikan yang cukup rumit.
“Jadi, aksi pencurian yang dilakukan pelaku ini terjadi pada Mei 2019 lalu. Nah, setelah Tim Tekab 308 Sat Reskrim Polres Metro melakukan serangkaian tindakan penyelidikan hingga penyidikan perkara, barulah polisi berhasil mengamankan dia,” kata Kasat Reskrim Polres Metro, Senin, (06/02/2023).
“AC ini ditangkap pada Sabtu, 4 Februari 2023 sekitar pukul 18:20 WIB, di rumahnya sendiri,” lanjutnya.
Iptu Mangara menjelaskan cara pelaku mencuri sepeda motor korban, dengan cara membobol stop kontak, menggunakan kunci T yang sebelumnya sudah disiapkan.
“Saat dia melakukan aksinya itu, pelaku mengambil kendaraan sepeda motor milik korban dengan cara merusak lubang kunci menggunakan kunci letter T,” bebernya.
Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti (BB) berupa satu lembar STNK sepeda motor merek Honda Beat tahun 2018 milik korban, satu buah helm warna hitam dan jaket warna hitam milik pelaku.
Atas pencurian itu, kerugian materi yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp15 juta.
Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kota Metro. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun.(*)[rls]