Biar Heppy Pencet Keyboard Orgen, Dua Pria Di Tanggamus Nekat Pakai Sabu

Ramanews|Tanggamus — Dua pria di Kabupaten Tanggamus harus berurusan dengan polisi, akibat kecanduan narkoba jenis sabu-sabu. Kedua pria tersebut berisinial AM (37) Warga Kecamatan Pugung, dan AZ (43) warga kecamatan air naningan Kabupaten setempat.

Keduanya ditangkap Satreskoba Polres Tanggamus Polda Lampung, pada Selasa sore kemarin, di pekon Banjar agung Ilir kecamatan Pugung Tanggamus, beserta barang bukti sabu seberat 2,71 gram.

Kepada polisi, salah satu pelaku AZ yang berprofesi sebagai pemain keyboard organ tunggal mengaku, mengonsumsi narkoba jenis untuk bekerja, agar lebih memberikan energi tersendiri.

“Saya dikasih sama AT, saya pakai sama AD. Pake sabu kalo ada job orgen tunggal,” Kata pelaku AZ, Rabu 1/2/2023.

Sementara itu, Kasatreskoba Polres Tanggamus AKP Dedi Wahyudi menyampaikan, keduanya ditangkap tanpa ada perlawanan.

“Di pekon Banjar Agung Ilir keduanya kami tangkap beserta barang bukti narkoba jenis sabu, seberat 2,71 gram yang sudah dikemas ke 12 plastik klip, di lokasi juga kami temukan tujuan plastik klip kosong bekas pakai, timbangan digital, heandpone dan alat hisap sabu,” ucapnya.

AKP Dedi Wahyudi juga mengatakan, sedang memburu AT yang diduga pemilik sabu sabu, hasil dari pengakuan AZ.

“Informasi dari kedua pelaku yang sudah ditangkap, AT merupakan penyedia barang haram tersebut, dan masih kami buru, dan masuk daftar pencarian orang (DPO). Untuk pelaku yang sudah diamankan, akan dijerat dengan pasal 112, 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, ancaman 20 tahun hukuman kurungan penjara,” tandasnya.(*)[Bid]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *