Ramanews|Pringsewu — Pria (37) berisinial SB warga pekon Pardasuka Pringsewu Lampung, kembali harus berurusan dengan polisi, setelah terbukti terlibat peredaran narkoba jenis sabu-sabu.
SB diketahui pernah mendekam di penjara akibat melakukan aksi kejahatan pencurian dengan pemberatan (Curat). Saat diamankan polisi di kediaman nya, SB sempat mengelak, dan setelah digeledah, ditemukan 19 paket Narkoba jenis sabu-sabu siap edar. Ahad 8/1/2023.
“Pelaku sempat mengelak, tidak terlibat peredaran narkoba, setelah digeledah di rumah nya, 19 paket sabu seberat 6,66 gram,” Kata Kasatreskoba Polres Pringsewu Iptu Yudi Raymond melalui rilis divisi Humas.
SB menyembunyikan barang haram tersebut di dapur rumahnya, dan mendapatkan Narkoba jenis sabu-sabu dari rekannya yang saat ini masih dalam pencarian Polisi.
“Narkoba itu disimpan di dapur rumahnya, SB dapat barang itu dari rekannya, kini rekanya masih dalam pengerjaan, dengan status buronan. SB akan dijerat pasal 114 Jo pasal 112, undang undang nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman 20 tahun kurungan penjara.” Tandasnya(*)[Bid]