Ramanews|Tulangbawang – Koalisi Organisasi Pers Bersatu menggelar audiensi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulangbawang (Tuba), mempertanyakan kerjasama perusahaan media dan transparansi Dinas Kominfo kabupaten setempat.
Koalisi organisasi wartawan itu terdiri dari 6 pimpinan organisasi pers, yakni Ketua PW MOI Agus Kraeng, FPII yang dihadiri Sekretaris Perwira, Ketua PJID Pahrudin, Dwi Purwanto Ketua KWRI dan Toha serta Peri mewakili AWPI.
Dalam Audensi tersebut, pihak Pemkab Tuba dihadiri oleh Asisten I Akhmad Saharyo, Kabid Dinas Kominfo Zainudin, Kepala Badan Kesbangpol Saud Sinurat, Sekretaris Dinas Kominfo Andi wantoni.
Tujuan Audiensi itu adalah untuk mempertanyakan tentang transparansi pengelolaan dana anggaran yang dikelola oleh Dinas Kominfo yang berjumlah sekitar 6 miliar. Serta sejumlah hal lainnya yang menyangkut kerjasama pemberitaan.
Sekretaris Forum Pers independen Indonesia (FPII) Perwira mengatakan, bahwa Koalisi Organisasi Pers Bersatu mengadakan audensi dengan Bupati Tulangbawang. Namun, Bupati tidak bisa hadir karena ada agenda dinas di Jakarta. Karena hal tersebut Asisten I Suharyo bertindak mewakili Bupati.
“Kami mempertanyakan berapa jumlah media yang sudah menjalin kerjasama dengan Dinas Kominfo Pemkab Tulangbawang, seperti apa Juklak dan Juklisnya, seperti apa penilaiannya, apa metode yang diterapkan untuk menentukan jumlah nominal terhadap media yang sudah kerja sama,” ungkapnya, Jumat, (25/11/2022).
“Kami minta kepada Dinas Kominfo agar lebih transparan tentang pengelolaan dana tersebut. Jika permintaan kami tidak ditanggapi tentang keterbukaan dan transparansi, berarti ada indikasi dugaan pelanggaran hukum. Biarlah nanti penegak hukum untuk akan bertindak pada oknum yang di duga menyalahi aturan tentang pengelolaan anggaran tersebut,” tambahnya.
Asisten I Pemkab Tulangbawang, Akhmad Suharyo menyampaikan pada awak media, bahwa pihaknya akan menampung aspirasi wartawan. Diakuinya, komunikasi yang belakangan agak tersumbat.
“Maka dari itu kami akan sampaikan kepada Bupati Tulangbawang secara resmi terkait persolan ini dan kami sudah sampaikan juga kepada Dinas Kominfo agar berbenah, sistem pengelolaan media yang sudah kerja sama harus sesuai dengan aturan yang ada,” ujarnya.
“Dan kami juga sampaikan kepada UPTD-UPTD, pengelolaan dana negara harus sesuai dengan SOP. Kalau tidak sesuai dengan SOP nya maka melanggar aturan yang ada,” tutupnya.
Kabid Dinas Kominfo Pemkab Tuba, Zainudin mengatakan jumlah media yang telah kerja sama di Tahun 2022 sekitar 316 media. Dia juga meminta maaf karena tidak semua media masuk dalam grup Dinas Kominfo karena keterbatasan kemampuan perangkat seluler milik Kasi Dinas Kominfo yang mengelola group.
“Namun nanti kami cari solusi agar bisa masuk semua ke dalam grup kominfo. Nanti HP nya kami khususkan seperti media cetak sendiri HP nya, media online juga sendiri dan elektronik juga sendiri. Namun, hal lainnya saya akan koordinasikan dulu dengan pimpinan,” tutupnya.(*)[Hertika]