Ramanews|Metro – Alih fungsi dan hilangnya puluhan trotoar di Kota Metro telah merenggut hak-hak pejalan kaki, bahkan dapat membahayakan masyarakat.
Pasalnya, penghapusan dan alih fungsi trotoar yang dibangun menggunakan anggaran pemerintah menjadi lahan parkir yang menguntungkan segelintir kalangan itu, pada akhirnya menggiring pejalan kaki untuk berjalan di bahu jalan, sehingga berpotensi membahayakan masyarakat serta memicu kemacetan lalu lintas.
Berdasarkan pantauan Ramanews.tv, di Bumi Sai Wawai beberapa lokasi di mana trotoar telah hilang dan beralih fungsi menjadi lahan parkir atau akses kendaraan menuju toko-toko, ritel modern alfamart-indomaret dan bank itu dapat dilihat di sejumlah titik.
Misalnya di sepanjang Jalan Ki Hajar Dewantara dan Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Iringmulyo, Metro Timur, nampak trotoar telah beralih fungsi dan hilang seperti di PB Swalayan, Chandramart, Jaya Bakery, Bank Eka, deretan ruko di depan Titik Singgah, serta di indomaret dan alfamart di sekitar simpang kampus.
Kemudian di Jalan Imam Bonjol, Hadimulyo Barat, Kecamatan Metro Pusat, lagi-lagi alfamart-indomaret menghapus trotoar di depannya, begitu juga dengan beberapa toko lainnya di sekitar SD Negeri 12 Metro.
Lalu, di Jalan AH Nasution, Kelurahan Yosorejo, Metro Timur. Penghapusan dan alih fungsi trotoar menjadi lahan parkir terdapat di Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Mandiri, RS. Permata Hati, Bakso Sony, Delfan Donuts, Dhapu Aceh, Alfamart-Indomaret, Alfamidi dan sejumlah toko-toko.
Ya! Membuka kesempatan bagi para pengusaha untuk berinvestasi, tentu juga akan membuka lebih banyak peluang lapangan pekerjaan. Dengan lapangan pekerjaan yang tercipta secara jelas, pun akan mendukung pertumbuhan daya beli konsumen serta konsumsi rumah tangga.
Namun, membuka pintu selebar-lebarnya bagi investasi bukan berarti boleh mengesampingkan kepentingan masyarakat, dalam hal ini fungsi trotoar bagi pejalan kaki.
Menyikapi hal itu, DPRD Kota Metro mendorong pemerintah kota setempat untuk mendata unit usaha yang mengalihfungsikan trotoar sebagai lahan parkir. Melalui pendataan tersebut, Komisi I DPRD Metro meminta wali kota bersama OPD terkait untuk mendesak pelaku usaha membayar ganti rugi.
“Saya sudah mendapat laporannya, ada pengusaha yang punya iktikad baik mau membayar ganti rugi nilai dari aset trotoar itu. Sehingga nanti di bagian aset menghapus itu data terkait aset. Selama ini kan aset trotoar tidak terdata dengan baik karena mereka tidak mendapat laporan,” ujar Indra Wakil Ketua Komisi I DPRD Metro, Indra Jaya, Jumat, 24/11/2022.
Desakan dewan tersebut membuat Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Metro turun langsung untuk meninjau kondisi di lapangan.
“Kami bersama tim Satpol PP Kota Metro turun untuk melihat kondisi yang sebenarnya. Kalau di aset, nanti kita lihat dulu seperti apa, prosesnya seperti apa, apakah sudah ada rekomendasi persetujuan dan persetujuannya itu seperti apa, kita belum tahu,” kata Kabid Aset BPKAD Kota Metro, Afrizal.
Kabid Aset BPKAD Kota Metro itu juga menilai bahwa sejumlah trotoar, kondisi fisiknya sudah berubah total.
“Secara teknis, pihak dari PUTR yang lebih tahu dan paham perhitungannya. Tetapi, kalau kita lihat bentuk yang terlihat, ini sudah berubah ahli fungsi. Walaupun pejalan kaki masih bisa dipergunakan, tetapi secara nyata sudah berubah total bentuk trotoarnya,” cetusnya.
Arizal juga mengatakan pihaknya akan segera berkoordinasi dengan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya, guna mengevaluasi hal itu.
“Jadi tim teknis yang akan melihat, mencatat dan mengakomodir semua aset-aset Kota Metro. Kita akan tertibkan dan evaluasi lagi, mengembalikan seperti bagaimana fungsinya,” tegasnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP, Jose Sarmento mengatakan pihaknya selaku penegak Perda akan bertindak tegas, namun setelah melalui kajian terlebih dahulu dari Dinas PUTR dan BPKAD.
“Kami selaku penegak Perda, trotoar ini kan dibangun oleh pemerintah dengan menggunakan dana negara, oleh karena itu ada perhitungan-perhitungan tersendiri. Nah yang perhitungan-perhitungan ini sudah dilaksanakan apa belum? Dengan ini kami akan mengecek satu persatu usaha, termasuk yang sudah menghilangkan hak pejalan kaki di Kota Metro, dalam hal ini trotoar,” pungkasnya.
Dari informasi yang berhasil dihimpun Ramanews.tv, hak bagi pejalan kaki diatur dalam sejumlah regulasi, misalnya pada Pasal 131 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang berbunyi: “Pejalan kaki memiliki hak atas ketersediaan fasilitas pendukung, seperti trotoar, tempat penyeberangan dan fasilitas lainnya.”
Kemudian, pada Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 2006 tentang Jalan. Berdasarkan pasal 34 ayat 4 disebutkan bahwa trotoar hanya diperuntukkan bagi lalu lintas pejalan kaki.(*)[KikiAnggi]