Ramanews|Lampung Tengah – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Gunungsugih melaksanakan Penandatanganan Pernyataan dan Ikrar Setia kepada NKRI terhadap tiga narapidana terorisme (Napiter).
Dari informasi yang diterima Ramanews.tv, diketahui tiga Napiter tersebut yakni, Busro bin Abdullah Maksum (alm), Ihyan bin Sukardi (alm) dan Sulthoni Arifudin bin Ahmad Rujito. Penandatangan surat pernyataan setia NKRI dipimpin oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kakanwil Kemenkumham) Lampung Hermansyah Siregar dan Kalapas Gunungsugih Denial Arif.
“Ikrar ini merupakan langkah pembinaan agar para napi dapat kembali membela NKRI serta syarat mengajukan pembebasan bersyarat, menjelang bebas dan program lainnya,” kata Kakanwil Kemenkmuham Lampung, Hermansyah Siregar.
Sementara itu, Bupati Lampung Tengah, Musa Ahmad yang juga turut hadir dalam kegiatan itu berharap Napiter yang sudah mengucapkan ikrar setia, dapat berperan melawan radikalisme serta menyebarkan pencerahan kepada orang-orang di sekitarnya.
“Napi yang sudah mengucapkan ikrar setia diharapkan dapat menjadi agen yang membantu pemerintah untuk memberikan pencerahan bagi orang-orang disekitarnya sehingga menghambat proses penyebaran radikalisme di masyarakat”, ujar Bupati Lampung Tengah, Musa Ahmad dalam sambutannya.
Kalapas Gunungsugih, Denial Arif menjelaskan bahwa ikrar setia itu dilakukan tanpa paksaan.
“Ikrar setia ini dilakukan secara sadar dan tanpa paksaan, semoga ini menjadi awal untuk membuka jalan para Napi kembali ke masyarakat. Dan diharapkan masyarakat dapat menerima kembalinya para napi terorisme ini ke tengah mereka,” ujar Kalapas Gunung Sugih, Denial Arif.
“Kegiatan Penandatanganan Pernyataan dan Ikrar Setia kepada NKRI bentuk implementasi hasil program deradikalisasi, yaitu sebagai pengikat tekad dan semangat, serta penegasan untuk bersedia kembali membangun kehidupan berbangsa dan bernegara dalam bingkai NKRI,” sambungnya.
Kegiatan ini berjalan dengan tertib dan lancar dengan harapan Penandatanganan Pernyataan dan Ikrar Setia kepada NKRI yang dilakukan oleh tiga orang warga binaan Lapas Gunung Sugih menjadi bentuk implementasinya para pelaku baik individu maupun kelompok harus bersedia meninggalkan atau melepaskan diri dari aksi dan kegiatan terorisme, sehingga mereka dapat kembali menjadi masyarakat biasa sebagaimana masyarakat lainnya.
Kegiatan itu diakhiri dengan pemberian cinderamata dan foto bersama dengan warga binaan yang telah melaksanakan penandatanganan pernyataan dan ikrar setia kepada NKRI, serta pemberian penghargaan kepada pegawai Lapas Gunungsugih, Titi Jadri yang Berprestasi telah melakukan penggagalan penyeludupan narkotika. Penghargaan diserahkan oleh Plt. Kakanwil Kemenkumham lampung.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Plt. Kakanwil Kemenkumham Lampung, Direktur Deradikalisasi BNPT, Kepala BIN Daerah Lampung, Bupati Lampung Tengah, Kalapas Gunungsugih, Kapolres Lampung Tengah, Komandan Kodim 0411/Kota Metro, para saksi-saksi dari satgas Wilayah Lampung Densus 88 Anti Teror POLRI dan BNPT serta jajaran petugas Lapas Gunungsugih beserta tamu undangan.(*)[Hertika]