Ramanews|Tulangbawang – Seorang warga binaan dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Menggala, melarikan diri dari Rumah Sakit Umum Daerah Menggala (RSUDM), Kabupaten Tulangbawang (Tuba).
Dari informasi yang diterima Ramanews.tv, diketahui, warga binaan tersebut berinisial AG Bin MK, warga Mesuji yang menjalani putusan sanksi pidana penjara 4 tahun 3 bulan, oleh Pengadilan Negeri Menggala.
AG berhasil mengelabui petugas dan melarikan diri saat sedang menjalani pengobatan di RSUDM, di Ruang Penyakit Dalam. Sehari sebelum aksi kaburnya AG, petugas Rutan menerima laporan bahwa AG mendadak sakit dan butuh penanganan medis, kemudian dia diantarkan langsung oleh pihak Rutan Menggala, Sabtu, 17 September 2022.
Salah seorang petugas RSUDM yang tidak mau namanya disebutkan, mengonfirmasi perihal tersebut.
“Ya, tadi pagi ada warga binaan dari Rutan Menggala melarikan diri dari Ruangan Penyakit Dalam sekitar pukul 03:00 WIB pagi tadi (17 September 2022). Yang tertinggal di ruangan hanya borgolnya saja,” bebernya.
“Saya tak bisa menjelaskan lebih jauh, silahkan ke Bagian Humas saja, itu yang membidangi,” tambahnya.
Sementara itu, pihak Rutan Kelas ll B Menggala membenarkan terkait kaburnya AG.
“Memang benar, ada warga binaan yang melarikan diri tadi pagi, orangnya dari Mesuji yang lagi berobat di RSUDM,” ujarnya.
“Kalau mau lebih jelasnya lagi nanti tanyakan pada Kepala Pengamanan Rutan (KPR), tapi kalau hari ini petinggi belum ada di sini,” tukasnya.
Sampai berita ini diterbitkan, baik pihak Humas RSUDM maupun Kepala Rutan Kelas ll B Menggala, Gowim Mahali belum bisa ditemui. Saat awak media mencoba menghubunginya melalui panggilan seluler, pun tidak terhubung dan pesan Whatsapps-nya tertunda.(*)[Hertika]