Tekab 308 Polres Tuba Tangkap Tiga Pelaku Judi Koprok

Ramanews|Tulangbawang – Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tulangbawang (Tuba) menangkap tiga pelaku perjudian jenis koprok.

Ketiga pelaku yang berhasil ditangkap berinisial NA (22), warga Kampung Lingai, Kecamatan Menggala Timur, YF (48) dan SI (42), yang merupakan warga Lingkungan Bugis, Kelurahan Menggala Kota, Kecamatan Menggala, kabupaten setempat.

“Hari Selasa 16 Agustus 2022, pukul 22:00 WIB, petugas kami berhasil menangkap tiga pelaku perjudian jenis koprok di Kampung Lingai, Kecamatan Menggala Timur,” kata Kasat Reskrim, AKP Wido Dwi Arifiya Zaen mewakili Kapolres Tuba, AKBP Hujra Soumena, Rabu, (17/08/2022).

Dari tangan para pelaku, lanjut AKP Wido, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa satu set peralatan judi jenis koprok, lampu penerangan, aki warna kuning dan uang tunai sebanyak Rp 1.056.000 (satu juta lima puluh enam ribu rupiah).

Dijelaskannya, keberhasilan petugasnya dalam menangkap tiga pelaku perjudian jenis koprok ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan di wilayah Kecamatan Menggala Timur. Informasi yang didapat, bahwa di Kampung Lingai sering terjadi perjudian jenis koprok.

“Saat petugas kami tiba di sana, warga sudah berhamburan karena melihat kedatangan petugas dan berhasil ditangkap tiga pelaku dengan BB berupa peralatan judi jenis koprok dan uang tunai,” jelasnya.

Para pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tuba dan akan dikenakan Pasal 303 KUHP tentang larangan perjudian. Diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun.(*)[Hertika]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *