Ramanews|Tulangbawang – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulangbawang (Tuba) menangkap seorang pria yang menyimpan narkoba.
“Petugas kami menggerebek rumah yang sering dijadikan tempat transaksi narkoba di Kampung Tritunggaljaya. Dari situ, kami berhasil menangkap pria berinisial HS (30), berprofesi wiraswasta, yang merupakan warga setempat,” kata Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko mewakili Kapolres Tuba, AKBP Hujra Soumena, Selasa, (02/08/2022).
Selain itu, lanjutnya, petugas juga berhasil menyita barang bukti berupa plastik klip bening berisi narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,12 gram, 5 bungkus plastik klip kosong, 2 tabung kaca pyrex, 1 unit handphone merek Samsung warna hitam dan alat hisap sabu (bong).
Dijelaskannya, keberhasilan petugas dalam mengungkap pelaku peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini, merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan di Kecamatan Banjaragung.
Pelaku saat ini masih akan menjalani pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tuba dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan atau pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.(*)[Hertika]