Nekat Curi HP di Asrama Ponpes, Oknum Pelajar Ditangkap Polsek Banjaragung

Ramanews|Tulangbawang – Oknum pelajar berinisial RF (17), warga Kampung Medasari, Kecamatan Rawajitu Selatan, Kabupaten Tulangbawang (Tuba), ditangkap petugas dari Polsek Banjaragung, kabupaten setempat.

Oknum pelajar ini ditangkap karena nekat mencuri di Asrama Pondok Pesantren (Ponpes) Nahdlotut Tholibin, Unit III, Kampung Trimuktijaya, Kecamatan Banjaragung.

“Hari Sabtu 30 Juli 2022 sekira pukul 21:00 WIB, di Kampung Morisjaya, Kecamatan Banjaragung, petugas kami berhasil menangkap seorang oknum pelajar yang telah mencuri di Asrama Ponpes Nahdlotut Tholibin, Unit III, Kampung Trimuktijaya,” kata Kapolsek Banjaragung, AKP M Taufiq, mewakili Kapolres Tuba, AKBP Hujra Soumena, Minggu, (31/07/2022).

Dari tangan pelaku ini, lanjut AKP Taufiq, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa dua unit smartphone, yakni Redmi 9A warna granite gray dan Realmi C11 warna hijau mint, milik korban Rahman (27), berprofesi wiraswasta, warga Desa Sukamakmur, Kecamatan Plakattinggi, Kabupaten Musibanyuasin, Provinsi Sumatera Selatan.

Selain itu, petugas kami juga turut menyita sepeda motor Honda CB, BE 7842 JK, warna merah marun, beserta STNK dan kunci kontaknya yang digunakan oleh pelaku.

Kapolsek menjelaskan, menurut keterangan dari korban, hari Sabtu, (30/07/2022), pukul 03:00 WIB, ia meletakkan dua unit HP miliknya di atas kasur tempat korban tertidur, lalu korban istirahat tidur bersama dengan pelaku.

Pukul 06:30 WIB, saksi Aldi Ahmad Shodik (19), yang merupakan santri di Ponpes Nahdlotut Tholibin, melihat korban masih tertidur di asrama Ponpes, sedangkan pelaku sudah tidak ada lagi. Saksi lalu membangunkan korban dari tidurnya dan korban langsung berusaha mencari dua unit HP miliknya, tapi, tidak berhasil ditemukan.

“Akibat kejadian pencurian ini, korban mengalami kerugian dua unit HP yang semuanya ditaksir seharga Rp 3 juta, lalu melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Mapolsek Banjaragung,” jelasnya.

Berbekal laporan dari korban, petugas kami langsung bergerak cepat mencari tahu siapa pelakunya. Berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan, akhirnya pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan dengan BB dua unit HP milik korban.

Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Banjaragung dan akan dikenakan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman pidana penjara, paling lama 5 tahun.(*)[Hertika]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *