Sembilan Bulan Menikah, Suami Renggut Nyawa Isteri Sendiri

Ramanews|Tulangbawang – Tim gabungan Polsek Rawajitu Selatan, Sat-Polairud dan Tekab 308 Polres Tulangbawang (Tuba) berhasil mengungkap kasus tindak pidana pembunuhan.

Pelaku pembunuhan yang ditangkap merupakan seorang pria berinisial ST (35), berprofesi tani, warga Kampung Gedungbaru, Kecamatan Gedungmeneng, Kabupaten Tuba.

“Pelaku ditangkap hari Rabu 15 Juni 2022 pukul 16:00 WIB, dalam perjalanan saat akan melarikan diri di Kampung Bumi Ratu, Kecamatan Rawa Jitu Selatan, Kabupaten Tulang Bawang,” kata Kasat Reskrim, AKP Wido Dwi Arifiya Zaen, Kamis, (16/05/2022).

Lanjutnya, yang menjadi korban dalam kasus pembunuhan ini adalah seorang perempuan bernama Listani (22), berprofesi ibu rumah tangga (IRT) dan merupakan istri dari tersangka.

Kasat menjelaskan, terungkapnya kasus pembunuhan ini berawal dari penemuan mayat anonim berjenis kelamin perempuan, hari Selasa 14 Juni 2022, pukul 20:00 WIB, oleh Basarnas, TNI AL dan Sat-Polairud Polres Tuba, yang ditemukan mengambang di Sungai Tulangbawang.

Usai dievakuasi, mayat anonim ini langsung dibawa ke Puskesmas Gedungkaryajitu untuk dilakukan visum et repertum (VER). Hasilnya, mayat anonim tersebut merupakan korban tindak pidana pembunuhan karena terdapat luka tusuk senjata tajam (sajam) sebanyak dua luk di bagian perut dan satu di bagian dada.

“Terungkapnya identitas mayat anonim ini setelah saksi Muhammad Kasim (43), berprofesi wiraswasta, warga Tiyuh Setia Bumi, Kecamatan Gunungterang, Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba), yang merupakan bapak kandung korban, melihat langsung kondisi mayat,” jelas AKP Wido.

Saksi mengenali kalau itu adalah anak kandungnya, dari bekas luka bakar akibat terkena knalpot sepeda motor pada kaki sebelah kanan, bentuk wajah dan pakaian yang dikenakan oleh korban.

Kasat menambahkan, hasil olah TKP dan penyidikan yang dilakukan oleh petugas kami, akhirnya pelaku pembunuhan ini berhasil ditangkap, yang tidak lain adalah suami dari korban sendiri. Pelaku dan korban diketahui menikah pada bulan September 2021.

Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tuba dan dikenakan Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.[Hertika]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *