Pol PP Metro Tertibkan Total 124 Banner

Ramanews|Metro – Satuan Polisi Pamong Praja (Sat-polpp) Kota Metro tertibkan ratusan atribut dan banner yang melanggar Perda di kota setempat. Penertiban ini berdasarkan Surat Edaran (SE) Gubernur Lampung No. 270/2048/V/VI.07/2022 DAN Perda Kota Metro nomor 9 tahun 2017 tentang kebersihan, ketertiban dan keindahan (K3).

“Iya penertiban dimulai dari Jalan Jenderal Sudirman, Metro Barat pada 12 Juni kemarin. Awal bergerak kami dapati 65 banner berbagai iklan, termasuk bakal calon gubernur,” kata Sekretaris Sat-polpp Kota Metro, Jose Sarmento, Kamis, (16/06/2022).

Pada 14 Juni 2022, lanjut Jose, pihaknya telah melakukan penertiban disepanjang Jalan Sudirman, Jalan Raden Intan, Jalan Wolter Mongonsidi, Kecamatan Metro Pusat, Jalan Dokter Soetomo, Jalan WR Supratman.

“Kedapatan kondisi 14 banner dan baliho melintang di tiang listrik, telepon dan dipaku di pohon, fasilitas umum bahkan ada pada badan jalan. Untuk pada tanggal 15 Juni 2022, di jalan jenderal Suprapto Kota Metro yang telah mengamankan banner yang bergambar cagub dan capres dan lain-lain sejumlah 31 buah, total keseluruhan ada 124 banner yang telah diterbitkan,” tandasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *