Ramanews|Metro – Pemerintah Kota (Pemkot) Metro telah resmi mencabut Surat Keputusan (SK) Wali Kota Nomor 205/KPTS/B-05/2022 tentang stimulus Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta menggantinya dengan SK Wali Kota yang baru.
Atas hal itu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota setempat meminta pemkot tetap bersiap melakukan evaluasi jika di kemudian hari ditemukan persoalan di tengah masyarakat perihal SK yang baru diterbitkan.
Ketua Komisi I DPRD Kota Metro, Didik Isnanto, menegaskan, pencabutan SK dan merevisinya sudah seharusnya dilakukan oleh pemkot. Ia juga menekankan pemkot siap menghadapi persoalan di kemudian hari.
“Memang seharusnya direvisi karena sangat memberatkan masyarakat, dan jika di kemudian hari ditemukan persoalan lagi kaitannya dengan pajak yang memberatkan masyarakat maka pemkot harus siap melakukan evaluasi,” katanya, Jumat, (03/06/2022).
Politikus Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan tersebut juga menyampaikan, pihaknya siap memberikan dukungan atas kebijakan yang dikeluarkan pemerintah selagi tidak merugikan masyarakat.
“Karena kaitannya ini adalah Metro sebagai Kota Pendidikan dengan slogan Metro Ceria, maka kenaikan PBB yang signifikan itu tentunya tidak mencerminkan Metro yang ceria sehingga sudah sepantasnya dicabut dan direvisi agar masyarakat tidak merana atas kebijakan yang menyengsarakan rakyat,” ucapnya.
Didik juga berjanji, legislatif siap memfasilitasi keluhan masyarakat jika SK yang baru dikeluarkan tersebut masih dinilai memberatkan beban rakyat.
“Atas dasar itu, kami dari DPRD sepakat untuk mengawal dan menindaklanjuti setiap keluhan masyarakat jika nantinya ditemukan persoalan baru atas dikeluarkannya SK PBB-P2 yang baru,” imbuhnya.(*)