Jual Beli Motor Curian, Tiga Warga Tanggamus Ditangkap Satreskrim Polsek Pringsewu

Ramanews|Pringsewu – Tim Satreskrim Polsek Pringsewu Kota berhasil meringkus tiga warga Kabupaten Tanggamus, lantaran terlibat dalam kasus jual beli sepeda motor yang diduga berasal dari hasil kejahatan.

Kapolsek Pringsewu Kota, Kompol Ansori Samsul Bahri mengungkapkan identitas tiga pelaku berinisial Nov (20), Juf (22) dan MA (43). Ketiganya merupakan warga kecamatan Cukuh Balak Kabupaten Tanggamus.

Sebelum ketiganya tertangkap, pelaku Nov (20) terlebih dahulu diamankan di kompleks pendopo Pringsewu sekitar pukul 13.00 wib, saat bertransaksi menjual sepeda motor diduga hasil curian.

“Modus mereka menjual sepeda motor tersebut melalui online Facebook, yaitu dengan COD, nah yang kami amankan Nov pada saat itu, setelah kami amankan, dari hasil keterangan pelaku, terdapat dua pelaku lainnya,” ungkapnya, Rabu, (01/06/2022).

Terungkapnya kasus tersebut, lanjut Kompol Ansori, merupakan rangkaian dari Operasi Sikat Krakatau 2022. Dari keterangan pelaku Nov, terdapat pelaku lain asal Tanggamus berisinal MA dan JUF.

“Setelah melalui proses interogasi, diketahui terdapat pelaku lain yaitu MA dan JUF, warga Cukuh Balak Tanggamus, kami amankan di rumah mereka, sekira pukul 01:00 wib,” tambahnya.

“Melihat barang bukti yang berhasil diamankan, yaitu sepeda motor jenis matik, dan identik mirip kendaraan milik Sukadi (30) warga pekon podosari Pringsewu yang hilang pada 22 Mei 2022 lalu, sekira pukul 23:00 wib, saat menonton kuda lumping, dengan nomor polisi BE 4972 UP,” sambungnya.

Dijelaskannya, pelaku berencana akan menjual kendaraan tersebut melalui Facebook, seharga 5,3 Juta Rupiah. Sementara itu, saksi dan anggota berpura-pura ingin membeli kendaraan tersebut dengan tawaran 4,9 Juta Rupiah, saat bertemu, pelaku berikut barang bukti langsung dapat diamankan.

Kompol Ansori juga menyampaikan, keterangan dari pelaku MA, kendaraan tersebut dibelinya dari tangan JUF yang diduga sebagai penadah barang curian.

“MA ini beli motor dari JUF seharga 3,5 juta rupiah tanpa surat-surat kendaraan, sedangkan JUF, membeli kendaraan tersebut dari pelaku lain asal Pringsewu seharga 3 juta rupiah. Kami juga sedang melakukan pemeriksaan terhadap para pelaku, untuk melakukan upaya penangkapan pelaku utama. Sedangkan pelaku yang berhasil diamankan, akan dikenakan pasal 363 KUHP jo pasal 480 KUHP, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.” Tandasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *